News Breaking
Live
wb_sunny

Bawaslu Ingatkan Waspada Praktik Politik Uang

Bawaslu Ingatkan Waspada Praktik Politik Uang


Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan semua calon kepala daerah di Pilkada 2020, agar tidak melakukan praktik politik uang. 

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Abhan, dalam keterangannya, Selasa (10/11/2020).

Menurut Abhan, praktik politik uang adalah sebuah bentuk pelecehan terhadap kecerdasan para pemilih.

"Saya kira bahwa, politik uang ini punya dampak signifikan dan politik uang ini merupakan pelecehan terhadap kecerdasan pemilih, merusak tatanan demokrasi, serta meruntuhkan harkat dan martabat kemanusiaan," kata Abhan.

Ia menegaskan, Bawaslu masih menemukan praktik tersebut.

Ia pun meminta para calon kepala daerah untuk menjauhi praktik politik uang tersebut demi mewujudkan pilkada yang berintegritas.

"Praktik politik uang juga dapat membengkakkan biaya politik dan membuat para calon kepala daerah ditalangi para cukong untuk menutupi tingginya biaya politik," urainya.

Akibatnya, praktik korupsi dapat timbul ketika sang calon kepala daerah telah terpilih dan menjabat sebagai kepala daerah untuk mengembalikan biaya yang telah diberikan para cukong.

"Untuk mengatasi tingginya biaya politik, calon ditalangi oleh para cukong. Korupsi anggaran yang dirampok untuk mengembalikan utang ke para cukong," kata Abhan.

Selain itu, Bawaslu juga menemukan politisasi bantuan sosial terkait Covid-19 yang dilakukan calon kepala daerah.

Beberapa modusnya antara lain memasang label atau foto kepala daerah pada bantuan sosial, hingga menggunakan bansos dari anggaran negara untuk diberikan atas nama kepala daerah atau partai politik.

Abhan menilai, praktik tersebut tidak hanya melanggar UU Pilkada melainkan juga menunjukkan adanya penyalahgunaan kekuasaan. 

"Jadi penyalahgunaan korupsi anggaran penanganan Covid-19,  maka harus ada kepatuhan dari semua pasangan calon khususnya dari yang potensi petahana," tambahnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pilkada 2020 di 270 daerah pada 9 Desember. (red/InfoPublik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar