Buron, Kadis PUPR Surolangun Dibekuk di Ancol
Kantor Dinas PUPR Kabupaten Sorolangun, Jambi. |
JAKARTA – Tim Tabur Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi dan Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menangkap terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh di Ancol Jakarta Utara, pada Kamis (12/11/2020).
Pria yang ditangkap ternyata Ibnu Ziady MZ (48) tahun yang merupakan PNS yang pernah menjabat sebagai Kepala dinas PUPR di Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Terpidana Ziady sebelumnya adalah terdakwa perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Irigasi Sungai Tanduk, Kayu Aro Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2016. Nilai anggaran Rp7,2 miliar. Akibatnya negara mengalami kerugian Rp1,04 miliar pada proyek Irigasi Sungai Tanduk tersebut. Pada proyek tersebut, Ziady merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan jabatannya saat itu Kabid Pengairan Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Setelah disidangkan dan sampai tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI, lalu putusan Nomor 1444 K/Pid.Sus/2020 tanggal 07 Juli 2020 menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, hingga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.
Namun ketika terpidana dipanggil oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI tersebut yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas hingga statusnya burona. Setelah diselidiki ternyata terpidana tinggal di Kawasan Ancol.
“Setelah dipastikan titik k0ordinat keberadaan terpidana, akhirnya Tim Tabur Kejaksaan RI menangkap dan mengamankan terpidana di kamar apartemen aston Marina kamar 805 Ancol Jakarta Utara pada Kamis (12/11/2020) sekira pukul 21.05 WIB. Selanjutnya terpidana Ibnu Ziady dibawa ke Jambi keesokan paginya dan diserahkan kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri Sungai guna dimasukan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sungai Penuh Provinsi Jambi,” bunyi rilis Kejagung, Jumat (13/11/2020).
Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Sungai Penuh kali ini merupakan keberhasilan Tabur yang ke – 111 di tahun 2020.
Program Tangkap Buronan 31.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. (*/Siberindo)
Posting Komentar