Kemlu Panggil Dubes Malaysia soal Penyiksaan Pekerja Migran
Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan telah memanggil Duta Besar Malaysia, terkait kasus penyiksaan pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia.
"Indonesia menuntut pelindungan penuh terhadap pekerja migran Indonesia, pengawasan ketat majikan termasuk pemenuhan hak hak pekerja serta memastikan penegakan hukum yang tegas atas majikan MH," tulis Kemlu dalam keterangannya, Sabtu (28/11/2020).
Sedangkan, Dubes Malaysia menyampaikan keprihatinan dan keterkejutan atas peristiwa yang menimpa MH tersebut. Pemerintah Malaysia akan serius menangani kasus ini. Saat ini majikan MH telah ditahan dan dikenakan pasal pelanggaran Anti-Trafficking in Persons and Anti-Smuggling of Migrants Act 2007."
Sementara itu, KBRI Kuala Lumpur telah menjenguk MH yang sedang dirawat di RS Kuala Lumpur. MH dilaporkan dalam kondisi stabil dan telah mendapat perawatan Tim Dokter untuk mengobati luka dan penanganan psikologis.
KBRI akan menugaskan pengacara retainer untuk memonitor proses penegakan hukum atas majikan MH.
"Dubes RI untuk Malaysia juga telah berkomunikasi langsung dengan suami MH untuk menyampaikan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan kasus ini seadil mungkin dan memastikan MH mendapatkan perawatan hingga sembuh," tulis Kemlu.
Sebelumnya, MH, PMI sektor domestik di Kuala Lumpur, Malaysia, telah mengalami berbagai penyiksaan oleh majikan mulai dari pukulan benda tumpul, sayatan benda tajam dan disiram air panas.(InfoPublik)
Posting Komentar