Pelaku Pencabulan Lima Anak di Padang Diamankan Polisi
Ilustrasi |
SUMBAR - Pelaku pencabulan terhadap lima anak di Kota Padang, Sumatera Barat ditangkap saat menjaga warnet milik kakaknya.
Sebelum terjadi penangkapan, masyarakat sudah curiga dan geram terhadap aksi pelaku, sebut Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Selasa (17/11/2020).
Pelaku pencabulan inisial RRF tidak melawan saat ditangkap anggota Satreskrim Polresta Padang.
“Saat kami amankan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung kami bawa ke Mapolresta Padang untuk diproses lebih lanjut,” sebut Kompol Rico Fernanda.
Polisi menangkap pelaku setelah mengantongi laporan nomor laporan LP/614/B/XI/2020/SPKT UNIT II, 17 November 2020 itu.
Dibayar Rp 100 Ribu
Pelaku, RRF (27) kepada wartawan Semangatnews , jaringan Siberindo.co, mengakui, Ia melancarkan aksinya ketika anak-anak sedang asik bermain game online.
Ia mendekati setiap anak lalu melakukan aksinya sampai Ia mencapai klimaks. Setelah merasa puas ia pun memberikan uang kepada korban sebesar Rp100 ribu, dan meminta agar menjaga rahasia dan melakukan hal yang sama kembali.
Ia mengaku kalau dirinya memang menyukai anak-anak yang bermain di warung internet (warnet) milik kakaknya di Jalan Berok , Padang tersebut.
“Saya menjaga warnet dan biasanya anak-anak memang ramai main game online di sana,” lanjutnya.
Perbutan pelaku ketahuan setelah korban menceritakan kejadian yang ia alami kepada orang tuanya.
Kasatreskerim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, “Kasus ini terbongkar setelah korban melaporkan ke orang tuanya dan kemudian keluarga korban melapor ke Mapolresta Padang.”
Tersangka diancam pasal 289 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Sumbar_Siberindo)
Posting Komentar