Polisi Tembak Mati Penyelundup Sabu 81 Kg
ACEH - Penyelundup sabu tewas ditembak personil Kepolisian Daerah (Polda) Aceh. Polisi terpaksa menembak mati seorang diduga pelaku narkoba jenis sabu dan ekstasi. Diketahui, pelaku penyelundup yang tewas itu berinsial JI.
Sementara delapan pelaku lainnya ditangkap dalam keadaan hidup, yaitu MN, IB HAM, AB, NZ, KM, AZ, dan LUK. Dari pelaku disita barang bukti 81 kg sabu dan 100 ribu butir pil ekstasi.
Irjen Pol Wahyu Widada, Kapolda Aceh mengatakan penangkapan berawal dari informasi ada penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Aceh melalui jalur laut.
Mendapat informasi berharga ini, petugas melakukan penyelidikan menyergap sebuah mobil di Idi Cut, Aceh Timur, Jumat (30/10/2020) dini hari. Saat hendak ditangkap AB dan AZ melawan sehingga petugas menembak kaki keduanya.
“Dari mobil ditemukan barang bukti (BB) 81 kg sabu. Petugas juga menyita 100 ribu butir pil ekstasi,” katanya, Selasa (3/11/2020).
Petugas melakukan pengembangan dan menangkap para pelaku lainnya di lokasi berbeda.
Para pelaku yang ditangkap mempunyai perannya masing-masing.
“Mereka mempunyai peran ada pengendali, penjemput narkoba di Selat Malaka, kurir, maupun pemantau jalan saat narkoba dibawa di jalan raya,” ujarnya.
Komplotan ini sudah enam kali berhasil menyelundupkan narkoba. Namun penyelundupan ke tujuh polisi berhasil menggagalkan dan melakukan penangkapan.
“Komplotan ini sudah menyelundupkan hampir setengah ton sabu-sabu. Terakhir 81 kilogram dan 100 ribu butir pil ekstasi ini,” jelasnya.
Seperti diwartakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya seorang bandar narkoba asal Medan diciduk personil Sat Resnarkoba Polres Serdang Bedagai di Jalan Kabupaten, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (17/9/2020) malam.
Pria bernama lengkap Restu Fauzi Siregar (36), warga Jalan Sampali, Kelurahan Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang ini ditangkap dengan barang bukti setengah kilogram sabu-sabu. (antara/suarasumut)
Posting Komentar