News Breaking
Live
wb_sunny

Setubuhi Anak Bawah Umur, Buruh Kasar Divonis 13 Tahun Penjara

Setubuhi Anak Bawah Umur, Buruh Kasar Divonis 13 Tahun Penjara

Ilustrasi

Sumsel - Masih ingat dengan perbuatan asusila yang dilakukan oleh tersangka Bambang Iwan Suseno alias Iwan alias Bambang (40) yang berdomisili di Jalan Putri Rambut Selako RT 15 Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang yang ditangkap Ketua RT 23 Imam Ghazali, Lurah Bukit Lama Alexander, dan Babinkamtibmas Bripka Suhendro pada 21 Juli 2020 lalu bersama warga?

Karena terbukti bersalah melanggar Pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016. Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, maka terdakwa Bambang Iwan Suseno alias Iwan alias Bambang divonis Ketua Majelis Hakim Murni Rozalinda SH MH dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Hal itu terungkap kemarin (Selasa, 3/11/20) saat sidang secara virtual di PN Palembang.

Vonis hakim tersebut hanya ringan 2 tahun saja dari tuntutan JPU Silviani Margaretha SH, yang pada sidang pekan sebelumnya menuntut 15 tahun penjara buat terdakwa Bambang (40) yang berdomisili di Jalan Putri Rambut Selako RT 15 Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang.

Dari data yang terungkap di pengadilan dan saat dilakukan penangkapan, Terdakwa telah melakukan persetubuhan secara paksa terhadap korban AM (13) sebanyak 10 kali sejak tahun 2018-2020.

Terdakwa berhasil ditangkap oleh Ketua RT, Lurah Bukit Lama, dan Babinkamtibmas Ilir Barat 1 Palembang. Dari hasil kerja bareng mereka inilah berhasil mengungkap praktik mesum seorang buruh kasar terhadap anak bawah umur yang sudah berjalan selama 3 tahun itu.

Praktik mesum pelaku Iwan yang belakangan diketahui telah memiliki istri ini telah dilakukannya sejak korban AM masih duduk di kelas 3 SD. Berdasarkan pengakuan pelaku dan korban, perbuatan mesum itu telah berlangsung sekitar 3 tahun lebih dan 10 kali dilakukan.

Kenapa baru terungkap sekarang? ”Sebab saya tidak boleh memberitahu kepada siapa pun. Kalau memberitahu, saya akan dibunuh,” aku korban saat disidik petugas PPA Polresta Palembang pimpinan Iptu Irsan Ismail SE didampingi Kasubnit PPA Ipda Fifin Sumailan SH waktu itu.

Bagaimana hal ini bisa terungkap? Berawal, Selasa 21 Juli 2020. Hari itu, sekitar pukul 17.00 WIB sore, keluarga korban berinisial Ko dan He memberitahu kepada Ketua RT 23 akan adanya dugaan perbuatan mesum yang dialami AM selama ini oleh terduga pelaku Iwan.

Karuan saja, mendengar hal itu, Ketua RT yang sedang membagikan PBB kepada warga langsung mengajak beberapa warga menemui terduga pelaku untuk menanyakan kebenaran peristiwa asusila tersebut.

Terlebih dahulu, Ketua RT 23 berkoordinasi dengan Ketua RT 15 M Romadhan serta Ketua RT lainnya (Redi) untuk membahas masalah tersebut. Karena menyangkut keamanan dan ketertiban wilayah RT kawasan Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat 1, ketiga Ketua RT pun langsung minta petunjuk ke Babinkamtibmas Kecamatan Ilir Barat 1 Bripka Suhendro dan Lurah Bukit Lama Alexander SIP MSi.

Alhasil, sekitar pukul 20.30 WIB para Ketua RT didampingi Babinkamtibmas dan Lurah langsung menemui pelaku di rumahnya. Kemudian dibawa ke rumah RT 15 dan ke rumah warga di kawasan Jalan Srijaya Negara untuk dipertemukan dengan korban dan keluarganya.

Sebab, semula pelaku mengelak dan membantah perbuatan asusilanya terhadap korban. Bahkan bersumpah kalau dia tidak ada hubungan dengan korban yang di bawah umur tersebut apalagi sampai melakukan perbuatan tak senonoh tersebut. Namun begitu dipertemukan dengan korban dan keluarga seraya memperlihatkan barang bukti berupa pakaian dalam korban, pelaku pun tak lagi bisa mengelak. ”Iya, iya saya mengaku,” ujar Iwan.

Setelah itu, Babinkamtibmas pun melakukan koordinasi dengan Kapolsek Ilir Barat 1 dan jajarannya. Dengan mobil patroli, pelaku dengan dikawal petugas Polsek Ilir Barat 1 pun dibawa ke PPAT Polresta Palembang yang secara bersamaan PPAT Polresta pimpinan Iptu Irsan Ismail SE didampingi Kasubnit PPAT Ipda Fifin Sumailan SH, dengan anggotanya antara lain Aipda Ridwan Wahyudi pun akan menjemput pelaku.

Sekedar untuk diketahui, tempat pelaku melakukan nafsu setannya itu berada di gudang kawasan Unsri dan di rumah kontrakannya. Dan antara pelaku dan orang tua korban selama ini telah saling kenal, namun tingkah jahat pelaku yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai buruh kasar ini tak pernah terbongkar sebab selalu mengancam korban usai melakukan perbuatan bejatnya itu. (Sumsel_Siberindo/Kliksumatera.com)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar