Kembali Mengajukan Gugatan Bansos, Kuasa Hukum: Ne Bis Idem
SpiritNews.media | Beredar kembali gugatan perkara dana hibah dan bansos yang dituju ke Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Minggu kemarin, (08/11).
Tertera dalam surat gugatan yang beredar, ada nama Ahmad Munji sebagai penggugat, serta ada 10 orang tergugat yang disebutkan Munji.
Kuasa Hukum Ratu Ati Marliati, Agus Rahmat kepada wartawan mengatakan, substansi gugatan yang dilayangkan sama dengan gugatan sebelumnya.
"Itu gugatan ne bis in idem. Melakukan gugatan dengan pokok perkara yang telah diajukan sebelumnya ke pengadilan," kata Agus. Senin, 09/11/2020.
Menurutnya, Gugatan itu sudah pasti akan dihadapi, namun pasti ditolak oleh pengadilan
"Karena sudah ada gugatan sebelumnya dengan pokok materi yang sama," ujarnya.
Agus juga menilai bahwa laporan itu bernuansa politis, terlebih yang melaporkan adalah tim sukses salah satu pasangan calon.
"Kita semua tahulah ini arahnya kemana. Ini sangat politis tentu," pungkasnya.
Untuk diketahui, secara umum pengertian ne bis in idem adalah asas hukum yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan kalau sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya.
Asas ne bis in idem ini berlaku secara umum untuk semua ranah hukum. (Nanda)
Posting Komentar