News Breaking
Live
wb_sunny

Unik! Perusahaan Gugat Serikat Pekerja Perkara Nama

Unik! Perusahaan Gugat Serikat Pekerja Perkara Nama

 


SpiritNews.media | (Kab.Serang) PT. Shenhua Guohua Pembangkit Jawa Bali (SGPJB) melakukan gugatan kepada Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kimia Energi dan Pertambangan (PUK SP KEP) SGPJB.

Tertulis dalam surat panggilan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) No 45/G/2020/PTUN.SRG yang diterima oleh PUK SP KEP SGPJB, dalam catatan bahwa pihak perusahaan melakukan sengketa terhadap Surat Bukti Pencatatan Nomor 250/0692/HI/IV/2020 perihal pencatatan Kepengurusan Organisasi SP/SB (PUK SP KEP) SGPJB. Dengan nomor SP-KEP/PUK/SGPJB/III/2020 tanggal 08 April 2020.

Ketua SP/SB (PUK SP KEP) SGPJB, Ageng, mengatakan bahwa ini adalah hal yang aneh menurutnya, karena nama dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh pasti mengambil nama perusahaan.

"Jadi dari perusaahn itu menggugat nama Serikat Pekerja PUK, karena para pekerjanya sedang bekerja di PT. SGPJB akhirnya kita bentuk lah Serikat Pekerja Pimpinan Unit Kerja PT. SGPJB, tapi dari pihak perusahaan tidak mau ada nama tersebut (SGPJB-red)," ujarnya kepada SpiritNews.media melalui telpon genggam, Senin, (23/11) malam.

Ia juga mengatakan, bahwa dirinya bersama dengan para pengurus Serikat telah membentuk nama serikat tersebut sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Padahal kita sudah membuat serikat pekerja itu sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Pasal 104 ayat 1, yang berbunyi setiap Pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh," terangnya

Ia juga menjelaskan, sebelum adanya pemanggilan dari PTUN Serang tersebut, pihak Serikat Pekerja/Buruh sudah mencoba untuk melakukan mediasi dengan pihak perusahaan tetapi tidak di indahkan oleh pihak perusahaan.

"Mereka (pihak perusahaan-red) selalu mengelak saat diajak bermusyawarah atau mediasi dengan serikat, dan mereka pun tidak memberikan alasannya," ungkap Ageng.

Hasil Pemanggilan Pertama

Setelah ada panggilan dari PTUN Serang tersebut, Serikat Pekerja/Serikat Buruh (PUK SP KEP) SGPJB memenuhi panggilan tersebut dan menyerahkan berkas yang diminta oleh PTUN Serang yaitu foto copy surat pencatatan Kepengurusan Organisask SP/SB (PUK SP KEP) SGPJB. Dengan nomor SP-KEP/PUK/SGPJB/III/2020 yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang.

"Hasil dari pemanggilan tadi Kita memberikan jawaban nanti kita kan dikasih gugatan nanti kita jawab biar replies (balasan kepada penggugat-red). Iya ini pemanggilan pertama buat kita dan untuk kepala dinas ini pemanggilan kedua," ungkap Kuasa hukum SP/SB (PUK SP KEP) SGPJB, M Kamal Amrulloh, saat ditemui di PTUN Serang. Selasa, 24/11/2020.

Ia juga menjelaskan, ada 9 (Sembilan) kali pemanggilan jika mengikuti aturan yang berlaku, yakni gugatan jawaban, replik, duplik, penyerahan bukti, pemeriksaan saksi, kesimpulan, dan putusan hakim.

Adanya gugatan terhadap Serikat Pekerja/Buruh ini, lanjut Kamal, ada hal yang di tutupi dari pihak perusahaan.

"Ini justru blunder buat perusahaan menurut saya, ada hal yang ditutupi oleh orang perusahaan," katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Shenhua Guohua belum memberikan jawaban terkait gugatan yang di ajukan tersebut

Untuk diketahui, dalam surat pemanggilan yang diterima oleh Serikat Pekerja (PUK SP KEP) SGPJB, tertulis Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang yang mengeluarkan surat pencatatan Kepengurusan Serikat ikut di gugat oleh PT. Shenhua Guohua. (Nanda/red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar