Anggota MOGE yang Keroyok Anggota TNI Akhirnya Diganjar 3,5 Bulan Kurungan, SIM Dicabut
SUMBAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi menjatuhkan hukuman 3,5 bulan kurungan terhadap “B” pengeroyok dua anggota TNI Kodim 0304/ Agam yang terjadi dua bulan lalu.
Putusan no.8/Pid.Sus-Anak/3020/PN.Bkt dibacakan Kamis, 3 Desember 2020 oleh Majelis Hakim Efendi,SH (ketua) ,Meri Yenti,SH.MH , Melky Salahudin,SH ( hakim anggota) , H.Supardi, SH panitera pengganti , dihadiri Jaksa Penuntut Umum , Zulhelda, SH dan Syahreini Agustin,SH.
Salah satu pertimbangan majelis adalah, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah bersalah. Terdakwa secara terang-terangan melakukan perbuatannya secara bersama-sama , yang diperkuat adanya pengakuan terdakwa dalam persidangan. Kepadanya dikenakan pasal 170, ayat 2 KUHP.
Pelaku B dibawah umur menjalani hukuman di Rumah Tahanan, Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA ) di Tanjung Pati, Kabupaten 50 Kota. Selain hukuman kurungan, SIM yang dimilikinya dicabut.
Adapun yang meringankan terdakwa, selama persidangan sopan , dan tidak mempersulit persidangan dan menyesali perbuatannya.
Atas putusan tersebut JPU menyatakan pikir pikir, begitu juga dengan terdakwa yang didampingi penasehat hukum dan orang tuanya.
Untuk terdakwa lainnya berkasnya sudah dilimpahkan Kejaksaan setempat ke Pengadilan Negeri Bukittinggi, namun masih menunggu jadwal penetapan sidang.
Diperkirakan sidang 3 terdakwa lagi yang dikategorikan pelakunya dewasa dilaksanakan Selasa 8/12, jelas Humas PN Bukittinggi Lukman Hakim ,SH.MH..(Sumbar_Siberindo).
Posting Komentar