Bawaslu Cilegon: Masih Dalam Proses Laporan Dugaan Pelanggaran KCS
SpiritNews.media | (Cilegon) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cilegon masih melakukan memproses dugaan pelanggaran pidana politik uang saat Pilkada Cilegon yang di duga dilakukan oleh Paslon No urut 04.
Ketua Bawaslu Cilegon, Siswandi, mengatakan terkait dugaan pelanggaran pidana politik uang, yang merupakan bentuk laporan, pihaknya sampai saat ini masih terus melakukan proses pemeriksaan.
Salah satunya, kata Siswandi, yakni terkait laporan dugaan politik uang Kartu Cilegon Sehat (KCS) Helldy-Sanuji.
"Kalo laporan (dugaan pelanggaran KCS) masih di proses yah yang dari 02 itu," kata Siswandi dikonfirmasi melalui sambungan telepon. Senin, 14/12/2020.
Siswandi mengungkapkan, sebanyak tujuh kasus dugaan politik uang yang melibatkan Tim dan Paslon Nomor Urut 2, 3 dan 4, yang telah selesai dibahas di Sentra Gakkumdu 2, termasuk di antaranya KCS Helldy-Sanuji yang dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan seperti yang telah diberitakan salah satu media, merupakan bentuk pelanggaran hasil temuan Bawaslu.
"15 dari laporan (dugaan pelanggaran KCS-red) berbeda itu yah, masih di proses, kasih tau yah," tegasnya.
Agar tidak ada salah penafsiran, tegas Siswandi, terkait dengan dugaan pelanggaran pidana politik uang dalam hal ini dugaan pelanggaran KCS, yang merupakan bentuk laporan dari tim Paslon Nomor urut 2, masih dalam proses di Bawaslu.
"Laporan (dugaan pelanggaran KCS) itu baru di proses, kan pemanggilannya besok," terangnya. (Nanda/red)
Posting Komentar