Bawaslu Tangani Dugaan Politik Uang di Pilkada Serentak 2020
Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan politik uang di Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Hal itu disampaikan anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo, dalam keterangannya, Rabu (16/12/2020).
"Untuk NTB itu terjadi di Mataram dan Sumbawa. Itu yang sedang ditangani, berdasarkan laporan selama masa tenang," kata Ratna.
Menurutnya, Bawaslu RI sedang menangani 104 laporan dugaan politik uang yang terjadi di Pilkada Serentak 2020.
Ratna juga sempat menyebut sejumlah daerah lain. Untuk Jawa Tengah, terjadi di Porworejo, Magelang, Purbalingga, dan Pemalang, lalu kasus politik uang di Lampung.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menelusuri dugaan praktik politik uang yang terjadi pada pilkada serentak di empat kabupaten.
"Hal tersebut berdasarkan laporan yang kami terima dari kelompok masyarakat pada Pilkada Serentak 2020 terkait dugaan praktik politik uang di Kabupaten Pekalongan, Purworejo, Pemalang, dan Purbalingga," kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng, Rofiuddin.
Ia mengungkapkan hingga saat ini masih melakukan proses penelusuran dan pendalaman dengan terjun langsung ke lapangan terkait dugaan politik uang.
Jika berdasarkan hasil pendalaman di lapangan, lanjut dia, memenuhi unsur tindak pidana dugaan politik uang, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang ada.
Selain dugaan politik uang, Bawaslu Jateng bersama Bawaslu masing-masing kabupaten/kota juga menangani kasus dugaan terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat pilkada sebanyak 95 kasus dan pelanggaran netralitas kepala desa sebanyak 63 kasus.
"Dampak politik uang adalah mematikan kaderisasi politik, kepemimpinan tidak berkualitas, merusak proses demokrasi, pembodohan rakyat, biaya politik mahal yang memunculkan politik transaksional, dan korupsi dimana anggaran pembangunan dirampok untuk mengembalikan hutang ke para cukong," urainya. (InfoPublik)
Posting Komentar