Izin Pandu-Tunda Akan Terbit, PT.PCM Putus Dengan PT. KBS
SpiritNews.media | (Cilegon) PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) akan putus kerjasama dengan PT. Krakatau Bandar Samudra (KBS) saat perizinan pandu-tunda milik PCM terbit. Hal itu disampaikan oleh Direntur PT. PCM, Arief Rivai Madawi.
"Dengan terbit nya izin pandu-tunda kita peroleh jadi kerjasama dengan PT.Krakatau Bandar Samudera (KBS) tidak dilakukan lagi," ujar Arief usai menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Hotel Royal Krakatau Cilegon. Rabu, 23/12/2020.
Ia juga mengatakan, PT. PCM memiliki otoritas dalam segi pelayanan dengan managemennya sendiri, dan Kementrian Perhubungan memberikan waktu 2 (dua) tahun kepada PT. KBS untuk melengkapi sarana dan prasarana dari pada izin pandu tunda.
"Kan selama ini di KBS semula perizinanya kapalnya milik PCM, karena PCM memilki izin sendiri. Jelas dong kita punya aset yang dimilki KBS saat itu," terangnya.
Menurutnya, bentuk kerja sama dengan KBS masih bisa dilakukan namun banyak konsekuensi yang harus di tanggung oleh KBS saat izin Pandu-Tunda milik PCM diterbitkan.
"Kita kan melayani 9 BUP (Badan Usaha Pelabuhan) dan selama ini juga melayani KBS. Bentuk kerjasama nya saya kira masih dimungkinkan, namun ada konsekuensinya dengan izin kita keluar nanti, karena BUP memiliki otoritas masing-masing," tuturnya. (Rahmat Hidayat/red)
Posting Komentar