Pemerintah Tunda Pilkada Serentak di Boven Digoel
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua, ditunda.
Penyebabnya masih ada sengketa gugatan yang belum selesai.
Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian dalam keterangannya, Selasa (8/12/2020).
"Untuk Boven Digoel, Pilkada ditunda setelah putusan gugatan yang sedang berproses, ada gugatan yang belum selesai," kata Tito.
Menurutnya, setelah sengketa selesai, maka Pilkada Boven Digoel akan digelar. Ia menegaskan, pemerintah akan melakukan proses pengamanan.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempertimbangkan penundaan Pilkada Serentak 2020 d Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua.
Penundaan itu jika sengketa Pilkada di wilayah itu belum selesai sampai hari pemungutan suara pada 9 Desember.
Menurut Ketua KPU RI Arief Budiman, permasalahan di Pilkada Serentak 2020 Boven Digoel berkaitan dengan proses pencalonan kepala daerah.
Posting Komentar