BPN Cilegon Terbitkan 991 Sertifikat Tanah di Dua Kecamatan
SpiritNews.media | (Cilegon) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cilegon menargetkan akan menerbitkan sebanyak 991 Sertifikat hak atas tanah bagi masyarakat Kota Cilegon melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor BPN Kota Cilegon, Shamy Ardian, saat sosialisasi PTSL di Kantor Kecamatan Cilegon. Rabu, 13/01/2020.
"Tahun 2021 ini kita menargetkan 991 penerbitan Sertifikat hak atas tanah bagi masyarakat kota Cilegon yang terbagi dalam 7 kelurahan di Dua Kecamatan," ujarnya.
Ia juga mengatakan, untuk penerbitan 991 sertifikat itu berada di dua Kecamatan, tujuh titik Kelurahan.
"Lima Kelurahan semuanya ada di Kecamatan Cilegon, dan dua Kelurahan lainnya ada di Kecamatan Citangkil," katanya.
Ia juga menjelaskan, untuk sampai pada penerbitan Sertifikat tentunya harus melengkapi dokumen-dokumen pendukung.
"Seperti Bukti Kepemilikan, surat pernyataan kepemilikan Fisik dan Surat pernyataan tidak Sengketa yang diketahui Lurah atau Camat. Sehingga kita bisa memastikan bahwa Tanah tersebut adalah milik pemohon," imbuhnya.
Ia berharap, BPN Cilegon bisa memenuhi target penerbitan 991 Sertipikat hak atas tanah bagi masyarakat Cilegon. (Rahmat Hidayat/red)
Posting Komentar