Jaksa Agung Paparkan Program Kerja Prioritas Kejaksaan Tahun 2021
Jakarta - Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan tujuh program kerja prioritas Kejaksaan Republik Indonesia di tahun 2021.
Hal ini diutarakan Burhanuddin saat memberi pengarahan pimpinan awal tahun 2021 kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi, para Kepala Kejaksaan Negeri dan Para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajarannya di seluruh Indonesia yang dilaksanakan secara virtual, Rabu (6/1/2021).
Hadir pula secara virtual dari ruang kerja masing-masing Wakil Jaksa Agung RI. Setia Untung Arimuladi, para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung RI, serta Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di Lingkungan Kejaksaan Agung.
"Mengawali tahun yang baru ini, atas nama pribadi maupun selaku pimpinan, saya ingin mengucapkan Selamat Tahun Baru 2021 kepada segenap warga Adhyaksa dimanapun berada. Semoga di tahun yang baru ini, kita senantiasa tetap optimis dan semangat untuk bertransformasi ke arah yang lebih baik, lebih sempurna, lebih modern, dan lebih responsif, guna menghadapi serta mengantisipasi berbagai dinamika perkembangan dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan yang dimiliki," ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung pun memberikan apresiasi atas seluruh kerja keras dan capaian membanggakan yang telah diraih di tahun 2020 oleh segenap jajaran Kejaksaan RI.
Sebagai kristalisasi hasil Raker Kejaksaan RI Tahun 2020 dan arahan Presiden Joko Widodo pada saat pembukaan Raker beberapa waktu lalu, Burhanuddin menyampaikan tujuh program kerja prioritas Kejaksaan RI tahun 2021 diantaranya:
1. Pendampingan dan pengamanan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka percepatan pembangunan nasional.
2. Pengawasan dan penegakan disiplin untuk mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan profesional.
3. Pembentukan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pembangunan manajemen karir yang jelas, terstruktur, dan transparan, serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang tematik.
4. Digitalisasi Kejaksaan untuk sistem kerja yang efisien, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi.
5. Penegakan hukum yang berkeadilan, serta memberikan kemanfaatan, khususnya dalam upaya memulihkan korban kejahatan dan memperbaiki pelaku.
6. Penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas dan berorientasi penyelamatan keuangan negara.
7. Penyelesaian perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat secara tuntas, bermartabat, dapat diterima oleh berbagai pihak, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Jaksa Agung pun menyampaikan beberapa hal yang urgen untuk segera dilaksanakan diantaranya tetap menerapan protokol kesehatan.
"Pandemi Covid-19 masih berlangsung dan belum diketahui kapan berakhirnya. Untuk itu, saya perintahkan kepada segenap jajaran agar jangan lengah, jangan menganggap remeh, dan tetap waspada dengan senantiasa menjaga kesehatan dan disiplin ketat menerapkan protokol kesehatan dimanapun berada," tegas dia.
Ia pun meminta agar seluruh jajaran melakukan pengawalan terkait program vaksinasi nasional. "Mendasarkan pada rencana pemerintah untuk memberikan vaksin sebagai strategi utama untuk mencapai kekebalan komunal guna menyelesaikan persoalan pandemi Covid-19, saya perintahkan kepada segenap jajaran agar turut mendukung keberhasilan jalannya Program Vaksinasi Nasional dengan sebaik-baiknya," papar dia.
Hal ini dilakukan melalui upaya deteksi dini dan antisipasi setiap ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan dari setiap upaya yang hendak menggagalkan program ini, seperti hoaks ataupun provokasi yang mendiskreditkan vaksin.
Juga melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat, bahwa vaksin yang akan diberikan telah aman, tidak membahayakan, efektif, serta sesuai dengan standar dan regulasi internasional. Serta melakukan pengawalan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Dalam rangka akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari dampak pandemi Covid-19, saya perintahkan jajaran Kejaksaan RI untuk senantiasa mendukung, menjaga, serta selaras dengan kebijakan pemerintah dalam mengakselerasi PEN. Jangan sampai ada upaya yang kontraproduktif, menghambat, terlebih menggagalkan jalannya program PEN," jelas dia.
Ia pun memastikan akan melakukan penindakan secara tegas apabila masih ada jajaran maupun anggotanya baik di pusat maupun daerah, yang masih aktif melakukan kegiatan organisasi.
Burhanuddin pun mengingatkan kembali kewajiban seluruh jajaran untuk komitmen, konsisten, dan sungguh-sungguh dalam melaksanakan hasil Rapat Kerja (Raker) Kejaksaan Tahun 2020, terutama dalam melaksanakan arahan Presiden RI sebagaimana yang disampaikan dalam pembukaan Raker. (Foto: Istimewa)
Posting Komentar