News Breaking
Live
wb_sunny

Satres Narkoba Cilegon Amankan Dua Orang Kurir Narkoba, Satu Orang Tembak Mati

Satres Narkoba Cilegon Amankan Dua Orang Kurir Narkoba, Satu Orang Tembak Mati


SpiritNews.media (Cilegon) - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kota Cilegon bekerjasama dengan Satres Narkoba Kota Serang berhasil menggagalkan peredaran 13,8 kilogram Narkotika Jenis sabu yang dikirim melalui jalur darat menuju pulau jawa di rumah makan KAFFEI tepatnya di Link. Gerem raya Rt/Rw 002/004, kel. Gerem Kec. Grogol Kota Cilegon. Jumat, 08/01/2020.

Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono, menjelaskan modus upaya mengelabui petugas, 13 paket sabu tersebut dibungkus dan dikemas bersamaan dalam peti buah serta terdapat buah alpukat yang sudah busuk diatasnya.

Setelah mendapatkan informasi, lanjut AKBP Sigit, petugas segera melakukan pengejaran terhadap tersangka. Tim gabungan berhasil mengamankan dua orang tersangka dari lokasi yang berbeda, salah seorang tersangka ZE (30) berhasil diamankan di rumahnya di Jorong Aua Duri Kec. Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat.


"Hasil dari pengembangan tersangka ZE, Tim gabungan berhasil menangkap tersangka lain yaitu tersangka AP (34) dipinggir jalan JL. Melati Desa Sari Lamak, Kec. Harau, Kab. Lima Puluh, Kota Provinsi Sumatera Barat," ujarnya saat konferensi pers

Lalu, pengembangan selanjutnya tim gabungan memperoleh informasi bahwa ada tersangka lain yaitu MS (35), dari informasi yang didapat MS berada di lokasi yang tidak jauh saat penangkapan tersangka ZE.


"Tim segera melakukan pengejaran, saat melakukan penangkapan, tersangka MS berusaha melawan petugas, hingga akhirnya dihadiahi timah panas dipaha sebelah kirinya. Tersangka MS sempat dilarikan kerumah sakit terdekat, namun nyawanya tak tertolong," tambahnya.

Ia juga mengatakan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka yaitu satu unit Mobil Toyota Inova warna hitam dengan nopol BM-1725-DU, satu unit Handphone Oppo (milik tersangka ZE), dua unit Handphone Samsung dan Nokia (milik tersangka AP), satu unit Handphone Nokia (milik tersangka MS).

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau oasal ,112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan ancaman pidana mati," ujarnya. (Rahmat Hidayat/red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar