News Breaking
Live
wb_sunny

Tersangka Bom Bali Dapat Bantuan Hukum dari Pengacara AS

Tersangka Bom Bali Dapat Bantuan Hukum dari Pengacara AS


Jakarta - Tersangka pelaku Bom Bali dan Jakarta, Hambali, Encep Nurjaman alias Riduan Isamuddin alias Hambali, dipastikan akan mendapat bantuan hukum oleh pengacara di  Amerika Serikat (AS).

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Kemlu Teuku Faizasyah, Senin (25/1/2021). 

Menurut Faizasyah, bantuan pengacara itu sesuai dengan prosedur hukum di AS.

Namun Faizasyah menegaskan belum mengetahui  status Hambali saat ini, masih sebagai warga negara Indonesia (WNI) atau sudah tidak. 

Faizasyah menyebutkan saat ditangkap di Thailand, Hambali memegang paspor Spanyol. 

Ia mengharapkan penegakan hukum atas kasus yang didakwakan kepada Hambali,  dapat memberikan rasa keadilan bagi para korban pemboman.

Sebelumnya, Kemlu dan kantor Perwakilan RI di AS  menerima informasi dari pemberitaan media, mengenai akan diadilinya Hambali atas dakwaan melakukan serangan bom di Bali pada 2002 dan di Jakarta pada 2003.

Kejaksaan Militer Amerika menetapkan Hambali  sebagai tersangka bersama dua teroris lainnya Warga Negara Malaysia, Mohammed Nazir bin Lep serta Mohammed Farik bin Amin. (Foto: Kemlu/InfoPublik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar