Bappebti Kerja Sama Kominfo Blokir 68 Situs Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal
Foto: Antaranews |
Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memblokir 68 domain situs entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi yang tidak memiliki perizinan atau ilegal sejak awal 2021 atau belum dua bulan.
Kepala Bappebti Sidharta Utama mengatakan, pemblokiran ini bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) serta perusahaan tempat pendaftaran nama domain di Indonesia. Pada 2020, Bappebti telah memblokir sebanyak 1911 domain situs.
“Tahun 2021, Bappebti akan semakin meningkatkan pengamatan dan pengawasan terhadap aktivitas di bidang perdagangan berjangka komoditi yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti. Hal ini bertujuan melindungi masyarakat dari investasi perdagangan berjangka komoditi tak berizin yang berpotensi merugikan, serta memberi kepastian hukum terhadap masyarakat dan pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi,” ujar Sidharta dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (12/2/2021).
Menurut Sidharta, domain situs yang diblokir pada Januari 2021 ini masih didominasi oleh situs-situs internet pialang berjangka dari luar negeri. Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, namun setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti dilarang melakukan kegiatan usaha Perdagangan Berjangka. Misalnya, melalui promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia.
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, M. Syist menjelaskan, pihaknya melakukan pembatasan agar situs-situs internet tersebut tidak dapat diakses di Indonesia. Pialang berjangka ini biasanya menggunakan introducing broker sebagai perwakilan di Indonesia.
"Mereka dengan percaya diri menawarkan kontrak berjangka komoditi, forex, dan index di Indonesia dengan dalih telah mendapat legalitas dari regulator dimana perusahaan tersebut berasal. Tentu ini melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan berpotensi merugikan masyarakat,” imbuh Syist.
Dia menambahkan, selain domain situs pialang berjangka luar negeri, terdapat juga domain situs dari entitas yang melakukan kegiatan opsi biner (binary option). Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-undang No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, opsi merupakan kontrak yang memberikan hak kepada pembeli untuk membeli atau menjual kontrak berjangka atau komoditi tertentu pada tingkat harga, jumlah, dan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan terlebih dahulu dengan membayar sejumlah premi.
Opsi dalam konteks yang ditawarkan oleh broker kepada trader/investor melalui opsi biner hanya sebatas memilih prediksi harga naik atau harga turun. Hal ini didasarkan pada periode waktu tertentu untuk mendapatkan profit atau sebaliknya trader/investor mengalami kerugian. Sehingga mekanisme yang dilakukan melalui opsi biner tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi yang berlaku di Indonesia.
“Mengingat opsi biner yang beredar di tengah masyarakat saat ini tidak memiliki legalitas dari regulator di Indonesia, maka apabila terjadi perselisihan antara nasabah dengan penyedia aplikasi opsi biner, Bappebti selaku regulator di bidang perdagangan berjangka tidak dapat memfasilitasi nasabah saat mediasi,” jelas Syist.
Selain itu, penyedia aplikasi opsi biner tersebut tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Jadi, apabila masyarakat merasa dirugikan, tidak ada pihak yang dapat diminta untuk bertanggung jawab. Keberadaannya di luar negeri juga belum tentu dapat dipastikan legalitasnya dan memerlukan biaya yang tidak sedikit dalam penyelesaian perselisihan antara nasabah dengan penyedia aplikasi opsi biner.
Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, masyarakat diharapkan agar selalu mempelajari tentang latar belakang perusahaan, tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan, dan kontrak berjangka komoditi yang ditawarkan.
Masyarakat yang akan berinvestasi di bidang perdagangan berjangka komoditi juga harus terlebih dahulu harus mengetahui wakil pialang berjangka yang mendapat izin dari Bappebti, dokumen perjanjian dan resiko yang dihadapi, serta tidak mudah tergiur keuntungan yang besar dalam waktu singkat dan di luar batas kewajaran.
“Jangan mudah tergiur keuntungan yang besar dalam waktu singkat dan di luar batas kewajaran. Pastikan sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas perusahaaan, dengan cara mengakses situs web: https://www.bappebti.go.id,” tutup Syist. (InfoPublik)
Posting Komentar