Ini 12 Polres yang Terima Penghargaan dari Kemenpan-RB
Jakarta - Sebanyak 12 Kepolisian Resort (Polres) di Indonesia mendapatkan penghargaan dengan predikat pelayanan prima dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
"Hari ini kami baru saja mengikuti dan mendapatkan apresiasi dari Kemenpan-RB terkait penilaian disisi pelayanan publik, dan ini ada 12 Polres yang mendapatkan penilaian dengan grate A atau grate terbaik terkait dengan pelayanan prima," ujar Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (16/2/2021).
Adapun 12 Polres yang meraih predikat pelayanan prima antara lain, Polresta Pekanbaru, Polrestabes Palembang, Polrestabes Bandung, Polresta Cirebon, Polres Malang, Polrestabes Surabaya, Polresta Sidoarjo, Polres Gresik, Polres Malang Kota, Polres Banyuwangi, Polres Kulonprogo dan Polres Sleman.
Kapolri menyatakan bahwa hal ini tentunya sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo terkait peningkatan pelayanan publik.
"Kepolisian disamping melaksanakan tugas-tugas yang bersifat harkamtibmas penegakan hukum, kita juga melaksanakan tugas-tugas pelayanan Kepolisian, seperti pelayanan SIM, pelayanan STNK, pelayanan SKCK dan pelayanan lainya terkait proses penegakan hukum," kata dia.
Oleh karena itu, tegas Kapolri, hal ini menjadi komitmen Polri untuk bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih cepat, profesional, nyaman dan sedapat mungkin mengurangi terjadinya interaksi dengan memanfaatkan teknologi informasi digital yang semakin canggih.
"Hari ini ada 12 Polres yang telah melaksanakan hal tersebut, tentunya ini menjadi komitmen kami bahwa tidak hanya sampai di 12 Polres, tapi terus kita tingkatkan sehingga kedepan Polres-Polres secara bertahap khususnya di wilayah perkotaan yang didukung oleh teknologi informasi dan digital mampu memberikan pelayanan secara online. Demikian juga ditingkat Polda," papar dia.
Jenderal Listyo pun mengaku telah meminta Kakorlantas Polri untuk segera mengembangkan tilang elektronik (E-TLE).
"Saya harapkan dalam waktu 100 hari ini, kurang lebih 10 Polda minimal bisa melakukan pelayanan tilang terkait dengan masalah E-TLE," kata dia.
Menurut Kapolri, hal ini pun sebagai komitmen Polri dalam memberikan pelayanan publik. Di mana pelaksanaan kedepanya, bisa menghindari adanya interaksi langsung yang berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang.
"Hal itu yang dihindari, sehingga tampilan Polri saat memberikan pelayanan kepada publik, khususnya saat berhadapan dengan masyarakat bisa memberikan pelayanan yang baik, ramah, profesional dan menghilangkan hal- hal yang bisa menimbulkan potensi tindakan korupsi," ujar Kapolri. (InfoPublik)
Posting Komentar