Ini Persyaratan Terbaru Perjalanan dengan Pesawat di Bandara AP II
Jakarta - PT Angkasa Pura/AP II (Persero) menginformasikan bahwa bandara-bandara perseroan mulai 9 Februari 2021 menjalankan persyaratan terbaru untuk perjalanan dengan pesawat sebagaimana yang tercantum di dalam surat edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Surat edaran dimaksud adalah SE Kementerian Perhubungan Nomor 19/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19, dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 21/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.
Kedua SE Kemenhub tersebut sesuai dengan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 7/2021, SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8/2021, dan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 9/2021.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan, perseroan berkolaborasi dengan stakeholder lain di bandara untuk memastikan penerapan persyaratan penerbangan terbaru ini.
"Persyaratan perjalanan dengan pesawat ini berlaku mulai 9 Februari 2021 hingga waktu yang belum ditentukan. Kami berkolaborasi erat dengan seluruh stakeholder di bandara untuk mendukung kelancaran penerapan surat edaran ini di seluruh bandara AP II," jelasnya, Rabu (10/2/2021).
Adapun Bandara Soekarno-Hatta, lanjut Awaluddin, akan menjadi fokus utama mengingat posisi bandara ini sangat vital di tengah pandemi COVID-19 dimana menjadi pusat kedatangan seluruh penerbangan internasional dan juga menjadi bandara jangkar bagi penerbangan domestik.
Lebih lanjut Awaluddin menjelaskan, berdasarkan surat edaran dari Kementerian Perhubungan, maka persyaratan penerbangan yang berlaku mulai 9 Februari 2021 antara lain sebagai berikut:
- Selain penerbangan ke Bali, calon penumpang pesawat wajib menujukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
- Persyaratan tes COVID-19 ini tidak berlaku bagi penerbangan perintis, penerbangan di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T ), atau penumpang anak-anak berusia di bawah 5 tahun.
- Selama penerbangan berdurasi di bawah 2 jam penumpang pesawat tidak diperkenankan makan dan minum, kecuali bagi penumpang yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan.
Awaluddin menuturkan, pihaknya akan mendukung traveler untuk dapat memenuhi persyaratan penerbangan dimaksud.
"Kami menyediakan fasilitas Airport Health Center sebagai tempat melakukan tes COVID-19 baik itu rapid test antigen atau RT-PCR bagi calon penumpang pesawat. Di Bandara Soekarno-Hatta, AP II setiap hari juga berkoordinasi dengan maskapai untuk mendukung kelancaran proses menuju lokasi karantina bagi penumpang pesawat internasional yang baru tiba," katanya.
Secara berkala, PT Angkasa Pura II juga memperbarui informasi travel advisory yang dapat diakses di covid19.angkasapura2.co.id dan aplikasi mobile platform INAirport. (InfoPublk)
Posting Komentar