Inilah Protokol Perjalanan dengan Kereta Api
Kementerian Perhubungan RI mengeluarkan surat edaran baru yang mengatur bahwa surat keterangan negatif Covid-19 berlaku 3 x 24 jam untuk hari biasa dan hanya 1x24 jam selama libur panjang.Penyebaran Covid-19 di Indonesia masih terjadi. Untuk mengantisipasinya pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan memperpanjang pemberlakuan petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi perkeretaapian. Yaitu, dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat mulai dari stasiun keberangkatan, selama perjalanan, sampai dengan stasiun kedatangan, termasuk melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan melaksanakan koordinasi intensif dengan stakeholder terkait.
Adapun bentuk pengendalian transportasi di bidang perkeretaapian bagi individu yang melakukan perjalanan dengan menggunakan moda transportasi kereta api, seperti yang tertera dalam SE Kementerian Perhubungan nomor 20 tahun 2021 yang dikeluarkan pada 9 Februari 2021 adalah sebagai berikut:
- Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M);
- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;
- Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis;
- Wajib memenuhi persyaratan kesehatan bagi individu yang melakukan perjalanan sebagai berikut:
- Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen/tes genose yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan untuk perjalanan kereta api antarkota di Pulau Jawa dan Sumatra;
- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung selama perjalanan;
- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum selama waktu perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan.
- Khusus selama libur panjang atau libur keagamaan pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib telah melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes genose yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan;
- Apabila hasil tes genose atau rapid test antigen atau RT-PCR pelaku perjalanan negatif, namun menunjukan gejala, pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;
- Bagi pelaku perjalanan di bawah umur lima tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes genose sebagai syarat perjalanan;
- Persyaratan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada huruf d butir 1) dan huruf e, dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.
Pengendalian transportasi di bidang perkeretaapian bagi penyelenggara prasarana perkeretaapian dan/atau sarana perkeretaapian, harus mematuhi ketentuan operasional sebagaimana telah diatur di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor SE 14 tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor SE 15 tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
Dalam surat edaran itu juga disebutkan apabila terdapat penumpang yang melakukan pengembalian (refund) tiket kereta api, proses pengembalian (refund) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (InfoPublik)
Posting Komentar