Kapolri Jenderal Listyo Sigit Kunjungi Mahkamah Agung
Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan kunjungan ke kantor Mahkamah Agung (MA) di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (2/2/2021).
"Hari ini kami selaku Kapolri yang baru berkunjung ke MA, didampingi oleh beberapa pejabat Mabes Polri," kata Listyo Sigit saat konferensi pers usai melakukan kunjungan yang ditayangkan secara virtual, Selasa (2/2/2021).
Kapolri menjelaskan, kunjunganya adalah dalam rangka silaturahmi sesama antar aparat penegak hukum, sekaligus membicarakan dan mendiskusikan beberapa hal terkait beberapa program yang akan dilaksanakan Polri kedepan. Salah satu hal yang dibicarakan adalah terkait tilang elektronik yang merubah pola, dimana biasanya dilaksanakan dengan sidang, dirubah secara langsung diputuskan dalam sistem elektronik tersebut.
"Sehingga tentunya perlu ada penyesuain- penyesuaian. Kemudian pelayanan terpadu berkaitan dengan masalah pelayanan publik dibidang informasi-informasi terkait masalah proses hukum," ujar dia.
Kapolri berharap, kedepan masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi bersama tersebut untuk mendapatkan layanan informasi terkait proses- proses yang ada di Kepolisian, pengadilan dan Kejaksaan.
"Juga dengan kegiatan- kegiatan lain, dengan sistem yang harus disiapkan karena terkait dengan situasi COVID-19, sehingga proses- proses penegakan hukum yang tentunya harus perlu ada interaksi, kemudian bisa dihindari dengan memanfaatkan sistem virtual, daring, atau online," terang dia.
Terkait kunjungan ini, Ketua MA, M Syarifuddin pun mengucapkan terimakasih kepada Kapolri dan rombongan. Pihaknya pun mendukung terkait program Polri yang akan melaksanakan sidang secara elektronik.
"Kita sih bersyukur kalau dilaksanakan sidang- sidang elektronik seperti itu. Tapi tentu harus ada dibentuk semacam kelompok kerja Pak Kapolri, untuk penguatan- penguatan sistem sidang elektronik itu," kata Syarifuddin.
Dalam pertemuan, kedua belah pihak membicarakan terkait pengamanan- pengamanan jalannya persidangan. Juga mengenai kelanjutan aplikasi Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), yakni mengenai administrasi daripada jalanya perkara pidana, misalnya terkait penahanan.
"Itukan sudah ada aplikasi yang dibangun yaitu berupa SPPT-TI yang masing- masing kita ini mempunyai kewajiban untuk melaksanakan aplikasi itu, baik di Polri maupun di Mahkamah Agung dan ada kewajiban disitu," jelas Syarifuddin.
Hal ini menurutnya, perlu disinergikan untuk kedepanya agar bisa berjalan dengan sebaik- baiknya. (InfoPublik)
Posting Komentar