Kerugian Negara Akibat Kendaraan ODOL Capai Rp 43 Triliun
Pekanbaru - Kementerian Perhubungan semakin gencar dan optimis dalam melaksanakan program Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) di tahun 2023 mendatang.
Untuk menunjang program tersebut, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi melakukan normalisasi angkutan barang dengan muatan dan dimensi berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL) di Terminal A Bandar Raya Payung Sekaki Kota Pekanbaru, Selasa (16/2/2021).
"Pada hari ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam pemberantasan angkutan ODOL telah dilaksanakan proses Normalisasi Kendaraan ODOL sebanyak 4 (empat) unit kendaraan," katanya.
Budi mengungkapkan bahwa gerakan normalisasi truk ODOL ini diharapkan tidak berhenti sampai di sini, karena kendaraan-kendaraan ODOL tersebut dapat merugikan banyak pihak.
Tidak hanya mengakibatkan korban jiwa, namun negara turut dirugikan dengan anggaran untuk perbaikan jalan yang rusak akibat banyak kendaraan yang ODOL.
Berdasarkan keterangan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), kerugian negara akibat truk ODOL mencapai Rp 43 triliun.
Oleh karenanya, pihaknya meminta agar para pihak yang terlibat baik pelaku usaha, pemilik barang dan truk untuk bersama-sama dengan pemerintah agar mengamankan anggaran negara diakibatkan pelanggaran ODOL yang mengakibatkan kerusakan jalan, sehingga dapat dialokasikan terhadap pembangunan-pembangunan lainnya.
Dalam hal ini kami Kementerian Perhubungan atau Ditjen Perhubungan Darat memang tidak bisa bekerja sendiri.
Dengan bantuan Polri dan juga Pemerintah Daerah, dan juga sudah beberapa kali Gubernur juga saya lihat sudah demikian concern dan aware terhadap penanganan ODOL.
"Karena hal tersebut memang tidak hanya menyebabkan kerugian negara karena jalan saja namun demikian juga dalam aspek keselamatan,” jelasnya
Ia menjelaskan kendaraan tersebut akan dikembalikan ukurannya sesuai standar. Dengan demikian diharapkan sebagai contoh agar kepada pengusaha transportasi barang yang memiliki kendaraan ODOL untuk segera melakukan normalisasi kendaraannya sesuai ketentuan.
Dengan demikian, sesuai arahan dari Menteri Perhubungan untuk menyelesaikan blueprint kami sampai dengan tahun 2023.
Dalam hal ini adapun dampak khususnya pada segi ekonomi, yang tadinya muatan tersebut dapat diangkut dengan satu truk saja namun berikutnya nanti harus diangkut dengan dua truk, makanya pihaknya membuat ekosistem ini dapat dilaksanakan pada tahun 2023.
Untuk mencapai target tersebut berbagai cara dilakukan antara lain adanya kebijakan penanganan ODOL dan penyelenggaraan UPPKB, Penindakan P21 terhadap kendaraan ODOL.
"Serta, Kebijakan Normalisasi Kendaraan, Penegakan Hukum di UPPKB dan transfer muatan kendaraan yang biayanya dibebankan pada operator. Dengan demikian diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi para pelanggar," katanya. (InfoPublik)
Posting Komentar