KPU Tangsel Tancap Gas Usai Terima Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada
TANGERANG SELATAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), langsung tancap gas setelah menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilkada Tangsel yang dilayangkan pasangan calon walikota dan wakil walikota nomor urut 1, Muhamad – Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
Pihaknya akan segera menggelar rapat pleno dari hasil putusan tersebut.
Menurut, Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Kota Tangsel M Taufik MZ, menegaskan segera menggelar rapat pleno dari hasil putusan MK. Selanjutnya, akan dilakukan pelantikan oleh Gubernur Banten pada 21 April mendatang.
“Kalau untuk pelantikan itu sudah masuk ke ranah Gubernur Banten, dan kalau tidak salah itu akhir masa jabatan periode sebelumnya itu pada 21 April nanti, jadi kemungkinan pelantikan dilakukan 21 April nanti,” ujarnya. Dilansir bidiktangsel.com – grup siberindo.co.
MK menolak permohonan pemohon yang dilayangkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 1, Muhamad – Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
Dalam putusannya, ketua Majelis persidangan menolak permohonan pemohon dengan nomor perkara 115/PHP.KOT-XIX/2021.
“Mahkamah berkesimpulan satu, eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kewenangan mahkamah tidak beralasan menurut hukum, dua mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo,” terang Ketua majelis persidangan MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan live di media sosial MK. (Sumber: Banten_Siberindo.co)
Posting Komentar