KPU Usulkan Pilkada Serentak pada 2026
Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, mengusulkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilakukan serentak pada 2026.
Alasannya, saat ini masa jabatan kepala daerah masih beragam dan tidak sinkron dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Dalam rangka penataan desain keserentakan pemilu, berikut ini usulan dan argumentasi saya perihal 2 Jenis Pemilu Serentak; Satu, Pemilu Serentak Nasional 2024 (Pilpres, Pemilu DPR dan DPD) dan Pemilu Serentak Daerah 2026 (Pilkada Prov/Kab/Kota dan DPRD Prov/Kab/Kota)," kata Hasyim dalam keterangannya, Jumat (5/2/2021).
Hasyim memaparkan sejumlah argumentesi atas usulan tersebut. Pertama, tujuan diadakannya Pemilu dalam membentuk membentuk pemerintahan (relasi eksekutif dan legislatif).
Karena itu, pemilu diselenggarakan serentak antara pemilu untuk memilih pejabat eksekutif dan legislatif.
Kedua, Pemilu Serentak Nasional sudah ada desain atau pola keserentakan 5 tahunan, dan sudah dipraktekkan dalam Pemilu 2019. Regularitasnya 5 tahun berikutnya adalah 2024.
"Pilkada Serentak selama ini (2015, 2017, 2018, 2020) baru tercapai keserentakan coblosan, belum mampu menata keserentakan masa jabatan kepala daerah, dan belum mampu melembagakan keserentakan tujuan pemilu yaitu membentuk pemerintahan daerah serentak (pilkada dan pileg prov/kab/kota)," ujarnya.
Menurut Hasyim, selama pemilu 2004, 2009, 2014 dan 2019 belum terjadinya sinkronisasi dengan pilkada 2005, 2006, 2007, 2008, 2010, 2011, 2012, 2013, 2015, 2017, 2018 dan 2020.
Namun, masa jabatan kepala daerah masih beragam dan tidak sinkron dengan masa jabatan anggota DPRD.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu diatur tentang pelembagaan keserentakan pemilu dengan harapan agar tercapai tujuan pemilu yaitu membentuk pemerintahan nasional dan pemerintahan daerah," tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menilai, revisi UU Pemilu untuk saat ini tidak tepat dilakukan.
"UU tersebut belum dilaksanakan. Tidak tepat jika belum dilaksanakan, sudah direvisi," kata Bahtiar.
Menurutnya, UU Pemilu yang ada saat ini sebaiknya dilaksanakan terlebih dahulu.
Jika ada kekurangan di dalamnya, barulah rencana revisi diperlukan demi Pemilu yang lebih baik.
"Sesuai dengan UU yang masih berlaku tersebut, maka jadwal pilkada berikutnya adalah 2024. Jadi, jika pilkada dilaksanakan sesuai jadwal, maka jadwalnya adalah 2024," tambahnya.
Sedangkan DPR telah menggelar rapat di tingkat Badan Musyawarah (Bamus) terkait revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Keputusannya, revisi undang-undang tersebut akan dibahas oleh Komisi II.(InfoPublik)
Posting Komentar