Badan POM Tunda Rekomendasi Penggunaan Vaksin Covid-19 AstraZeneca
Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) masih akan melakukan kajian lebih lanjut terhadap vaksin COVID-19 AstraZeneca. Lembaga itu tidak memberikan rekomendasi penggunaan selama hasil kajian belum diperoleh. Di beberapa negara Uni Eropa juga melakukan hal yang sama, menangguhkan penggunaannya.
Langkah ini diambil BPOM untuk kehati-hatian, dan bersama dengan tim pakar Komisi Nasional Penilai Obat, Komisi Nasional Pengkajian dan Penanggulanan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (PP KIPI), dan Kelompok Penasihat Teknis Indonesia untuk Imunisasi (ITAGI) akan melakukan kajian lebih lanjut.
“Maka, selama masih dalam proses kajian, vaksin COVID-19 AstraZeneca tidak digunakan,” katanya seperti keterangan resminya Rabu (17/3/2021).
AstraZeneca telah diterima Indonesia melalui Fasilitas COVAX yang diproduksi di Korea Selatan, dengan jaminan mutu sesuai standar persyaratan global untuk Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
Taruhan produk vaksin COVID-19 AstraZeneca yang telah masuk ke Indonesia tersebut berbeda dengan produk yang diduga menyebabkan pembekuan darah dan diproduksi di fasilitas produksi yang berbeda.
Hingga tanggal 17 Maret 2021, diketahui telah dilakukan penangguhan penggunaan vaksin COVID-19 AstraZeneca di 15 negara di Eropa.
Taruhan tertentu (ABV5300, ABV3025, dan ABV2856) yang menyebabkan dua kasus pembekuan darah pasca penyuntikan di Austria dan Denmark, ditegaskan Badan POM tidak masuk ke Indonesia.
(InfoPublik/Foto: Badan POM)
Posting Komentar