DPRD Banten Diminta Tinjau Kembali Usulan 3 Raperda, Wagub: Supaya Tidak Tumpang-tindih
BANTEN - Pemerintah Provinsi Banten meminta-minta DPRD Provinsi Banten untuk meninjau kembali rencana tiga (3) rancangan peraturan daerah yang diusulkan untuk dibahas dan kemudian disahkan menjadi peraturan daerah. Pemprov mengkhawatirkan peraturan raperda tersebut akan tumpang-tindig dengan regulasi atau aturan hukum di atasnya yang sudah diatur oleh Pemerintah Pusat.
"Apabila yang dibuat Pemerintah mulai Undang-Undang sampai dengan Peraturan Menteri sudah ada, maka kami berpendapat cukup digunakan saja peraturan undang-undangan tersebut. Oleh karena itu, ketiga Raperda yang diusulkan perlunya dilihat kembali batasan kewenangan," kata Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy saat kewenangan menyampaikan pandangan Gubernur Banten terhadap 3 raperda DPRD pada rapat paripurna DPRD dengan agenda tersebut, Kamis (18/3).
Seperti yang dikatakan oleh raperda yang dimaksud adalah Raperda Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Raperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Zakat; dan tentang dan Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren.
Dikatakan Andika, memperhatikan arahan Presiden dalam Rapat Koordinasi Nasional Indonesia Maju, Pemerintah Pusat dan Forkopimda, di Sentul, Bogor pada 13 November tahun 2019, Presiden meminta Pemerintah Daerah untuk tidak banyak menyusun peraturan, yang dikhawatirkan malah menjerat sendiri.
Andika melanjutkan, Pemerintah Pusat saat ini juga telah melakukan simplifikasi peraturan dengan konsep omni buslaw working in Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang berdampak pada arah kebijakan peraturan, peningkatan ekosistem investasi dan berusaha berusaha, penyederhanaan perizinan, perlindungan dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Berkaitan dengan hal tersebut, lanjutnya, Pemprov Banten bersama DPRD perlu menyiapkan produk hukum daerah mana saja yang perlu disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut.
Terkait dengan pandangan DPRD yang menyebutkan materi yang diatur dalam peraturan Pemerintah Pusat belum memuat muatan lokal yang sesuai ketentuan undang-undangan, kepada kata Andika, cukup dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Peraturan Gubernur sebagai aturan pelaksanaannya.
"Maka kita jangan lagi membebani diri atau membelenggu diri sendiri dengan pembinaan hal-hal yang tidak inovatif, dan melaksanakan pelaksanaannya," kata Andika. (rls/hms)
Posting Komentar