HD: Tarawih Tidak Dilarang, Asal Tetap Terapkan Protokol Kesehatan
Palembang - Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru (HD) beserta Kepala OPD Prov. Sumsel lainnya menunaikan ibadah Sholat Jum'at di Masjid Jami 'Gandus yang terletak di Jl. Sofyan Kenawas, RT. 13, RW. 04, Kel. Gandus, Kec. Gandus Palembang, Jum'at (19/3/2021).
Usai menunaikan ibadah, HD memberikan arahannya yang terkait dengan protokol kesehatan dalam beraktifitas dimasa pandemi dengan menerapkan 3 M (Mencuci Tangan, Masker Memakai dan Jarak Menjaga) karena dengan menerapkan hal tersebut masyarakat dapat terhindar dari Covid-19.
HD juga menyatakan bahwa Masjid Jami 'merupakan masjid terbesar yang ada di Kecamatan Gandus.
"Di mana pembangunannya selalu dikembangkan, saya bangga akan hal tersebut karena membangun masjid saja dengan kita memperbaiki semangat syiar," ungkap HD.
HD juga mengharapkan kepada pengurus masjid untuk tetap menjalankan pengajian di masjid tersebut, jika perlu ditingkatkan dengan membuka rumah tahfidz.
Terkait dengan pengembangan bangunan masjid, HD berserta Kepala OPD Pemprov Sumsel Lainnya memberikan bantuan sebesar Rp. 75 jt.
Menutup krisisnya, HD menyatakan bahwa dirinya tidak melarang semua kegiatan yang dilaksanakan didalam masjid. Selama kegiatan tersebut menerapkan protokol kesehatan.
"saya tidak pernah melarang semua aktifitas dan kegiatan yang dilaksanakan didalam masjid, selama itu menerapkan protokol kesehatan dan Saya juga tidak melarang masyarakat untuk menjalankan sholat tarawih dan pengajian di bulan ramadhan nanti," tegas HD. (Tim Media Dinas Kominfo Provinsi Sumsel/InfoPublik)
Posting Komentar