News Breaking
Live
wb_sunny

Insentif Penyedap Sektor Otomotif dan Properti

Insentif Penyedap Sektor Otomotif dan Properti


Pemerintah memberikan insentif pada sektor properti dan otomotif. Tujuannya membangkitkan selera konsumsi masyarakat kelas menengah.

Pemerintah terus berupaya menggenjot pertumbuhan ekonomi dalam negeri yang terpapar pandemi Covid-19. Apalagi, pemerintah meyakini pertumbuhan ekonomi Indonesia akan pulih pada 2021 di kisaran 4,5 persen hingga 5,3 persen.

Wajar saja, proyeksi itu dipatok. Proyeksi itu sejalan dengan pemulihan perekonomian global yang diperkirakan akan tumbuh di rentang 4,0 hingga 5,5 persen, tahun ini. Penanganan wabah Covid-19 pun kini menunjukkan tren yang semakin membaik. Ini tecermin dari angka kesembuhan yang meningkat hingga 85,88 persen dan tren angka kematian yang terus menurun hingga 2,71 persen.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun menyatakan optimismenya bahwa perekonomian nasional sudah berada di jalan yang benar menuju pemulihan.

“Pemerintah melalui berbagai kebijakan terus mengupayakan agar laju penyebaran virus bisa ditekan, sehingga kesehatan dan perekonomian kita dapat pulih kembali,” ujarnya dalam satu forum yang digelar secara daring, Selasa (2/3/2021).

Namun, Airlangga pun mensyaratkan, pemulihan ekonomi harus didukung adanya kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah menangani Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi.

Dalam rangka itu, mendorong pemulihan ekonomi, salah satu instrumennya adalah dengan mendongkrak konsumsi masyarakat kelas menengah. Insentif pun ditebar. Belum lama ini, pemerintah baru saja merilis insentif bagi sektor properti dan otomotif.

Insentif sektor properti yang diberikan pemerintah berupa diskon pajak pertambahan nilai (PPN). Pertama, diskon 100 persen alias bebas PPN untuk harga jual rumah tapak dan rumah susun sampai dengan Rp2 miliar. Kedua, diskon 50 persen PPN untuk harga jual rumah tapak dan rumah susun di kisaran harga antara Rp2 miliar-Rp5 miliar.

Ada empat kriteria rumah tapak atau rumah susun yang mendapatkan fasilitas. Pertama, memiliki harga maksimal Rp5 miliar. Kedua, diserahkan secara fisik saat periode pemberian insentif. Ketiga, rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. Keempat, diberikan maksimal satu unit rumah tapak atau rumah susun untuk satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun. Ketentuan itu tertuang di PMK nomor 21/PMk/010/2021. Beleid ini berlaku 1 Maret 2021 hingga 31 Agustus 2021.

Pemerintah memberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP). Berkomentar mengenai pemberian insentif itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp5 triliun untuk realisasi insentif tersebut. “Insentif itu bertujuan mendorong konsumsi masyarakat sekaligus melengkapi insentif di sektor otomotif,” ujar Menteri Keuangan.

Bagaimana dengan bentuk insentif untuk sektor otomotif? Per 1 Maret 2021, pemerintah membebaskan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk jenis mobil di bawah 1500 CC dengan tipe mobil sedan dan gardan tunggal 4x2 yang berlaku mulai 1 Maret hingga Desember 2021. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 20/PMK.010/2021).

Pemerintah berharap insentif otomotif dapat meningkatkan laju penjualan mobil yang dipatok 1,2 juta unit hingga akhir tahun ini dan bisa mendorong ekspor. Sementara itu, insentif di sektor properti diharapkan meningkatkan penjualan 30.000 unit rumah.

Dari sisi pembiayaan, sektor properti berpotensi mendapatkan pembiayaan sebesar Rp900 triliun untuk mencapai kapasitas dan penjualan yang baik. Begitu pula sektor industri otomotif juga memiliki potensi mendapatkan pembiayaan Rp360 triliun guna mencapai utilisasi serta target penjualan tersebut.

"Dengan kembalinya dua sektor ini, apabila mencapai kapasitas atau penjualan yang cukup baik akan mendorong daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi," tambah Airlangga Hartarto.

 

Perlu Didorong

Pendapat Menko Perekonomian Airlangga itu diamini oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi negara yang mulai pulih itu masih perlu didorong terutama pada triwulan I/2021. “Kita masih perlu terus mendorongnya,” kata Menkeu.

Dalam perkembangan lain, bangsa ini patut bersyukur kontraksi terdalam ekonomi Indonesia sudah terlewati, yaitu pada kuartal II/2020. Meski sepanjang 2020 produk domestik bruto minus 2,07 persen. Indikator itu memperlihatkan arah perbaikan.

Berkaitan pelbagai upaya itu, Sri Mulyani menjelaskan bahwa APBN bekerja sangat keras demi menjaga ekonomi yang tengah lesu dihantam Covid-19. Dalam 2 bulan saja, belanja yang dikeluarkan sebesar Rp266,7 triliun.

“Ini 9,7 persen dari total alokasi yang akan kita belanja atau tumbuh 11,7 persen [dibandingkan tahun lalu]. Jadi dalam hal ini APBN kita bekerja luar biasa dini,” jelasnya.

Belanja pemerintah pusat tercatat telah terealisasi Rp169,7 triliun atau tumbuh 10,9 persen. Untuk transfer ke daerah dan dana desa Rp97 triliun atau naik 112,2 persen. “Ini tujuannya adalah untuk bisa mendorong terus dari sisi belanja pemerintah.”

Di sisi lain pemerintah menggunakan instrumen APBN untuk mendorong konsumsi masyarakat dan memulihkan dunia usaha. Oleh karena itu, anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 terus meningkat dan hasil realokasi terbaru sebesar Rp699,43 triliun.

Angka ini naik 21 persen dari realisasi, sementara tahun 2020 sebesar Rp579,78 triliun. Menurut Menkeu Sri Mulyani, kedua insentif (sektor otomotif dan properti) tersebut masuk ke dalam anggaran Program PEN bidang insentif usaha.

“Jadi ini sudah masuk ke insentif usaha yang Rp58,46 triliun di mana kendaraan bermotor dan perumahan masuk kategori insentif usaha," ucap Sri Mulyani.

Seiring dengan mulai bergeraknya mesin ekonomi, inflasi diprediksi akan secara bertahap meningkat sepanjang 2021. Hal ini akan terjadi menyusul pemulihan permintaan secara global dan domestik, serta bantuan stimulus ekonomi di masa pandemi Covid-19 yang disalurkan oleh pemerintah.

Memang sejumlah insentif yang dirilis itu sangat tergantung pada animo masyarakat untuk memanfaatkan beragam insentif yang diberikan pemerintah untuk meningkatkan daya beli. (InfoPublik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar