News Breaking
Live
wb_sunny

Juli 2021, Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Bisa Dilaksanakan

Juli 2021, Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Bisa Dilaksanakan


Jakarta – Pemerintah mengumumkan bahwa Pembelajaran Tatap Muka secara terbatas akan dilakukan pada tahun ajaran baru, bulan Juli 2021 mendatang. Keputusan ini diambil setalah Surat Kepeutusan Bersama 4mpat Menteri, ditandatangani.

Meskipun begitu mekanisme ini harus dipastikan setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi COVID-19 secara lengkap.

Demikian ditegaskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim saat pengumuman Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 20219 (COVID-19) secara daring di Jakarta, Selasa (30/3/2021).

Dengan keluarnya SKB ini, kata Mendikbud, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah atau kantor Kementerian Agama mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas, dengan menerapkan protokol kesehatan.

Namun opsi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) masih tetap menjadi opsi untuk dilakukan, karena protokol kesehatannya itu maksimal kapasitas 50%.

“Jadi mau tidak mau, walaupun sudah selesai vaksinasi dan diwajibkan untuk memberikan tatap muka terbatas, tapi masih harus melalui rotasi (sistem rotasi), sehingga harus menyediakan dua opsi, tatap muka dan juga pembelajaran jarak jauh,” papar Mendikbud pada.

Disamping itu, kata Mendikbud yang terpenting adalah orang tua atau wali murid tetap boleh memilih/berhak, dan bebas memilih bagi anaknya apakah melakukan pembelajaran tatap muka terbatas, atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

“Jadinya sekolah, setelah guru dan tenaga kependidikan divaksin, itu wajib memberikan opsi, memberikan pelayanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan protokol kesehatan. Tetapi orang tua boleh memilih apakah mereka nyaman mengirim anaknya ke sekolah apa tidak. Jadinya, keputusannya juga ada di orang tua. Tetapi sekolah yang sudah divaksinasi wajib memberikan opsi tatap muka terbatas pada saat vaksinasi nya sudah rampung,” papar Mendikbud Nadiem.

Mendikbud juga menyebutkan, satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa atau check list sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka. Sejak zona hijau dan kuning dibuka, ini sama saja daftar periksa nya sesuai dengan protokol yang dari Kemenkes.

Pembelajaran tatap muka terbatas ini, kata Mendikbud dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh, karena rotasi. Orang tua dapat memutuskan anaknya kalau mereka tidak nyaman. Mereka boleh memutuskan anaknya PJJ atau pun dia kembali ke kelas. Pemerintah pusat, daerah, dan Kanwil Kemenag wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan .

“Kalau berdasarkan hasil pengamatan terdapat kasus konfirmasi COVID-19, pemerintah pusat, Pemda, Kanwil Kemenag, dan kepala satuan pendidikan wajib melakukan penanganan kasus, dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka di sekolah tersebut. Jadi kalau ada infeksi di sekolah tersebut, bisa dengan segera ditutup tatap muka terbatasnya, selama infeksi masih ada atau terjadi,” jelasnya.

Jika masih ada kebijakan misalnya satu daerah itu, atau kecamatan itu sedang melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Maasyarakat (PPKM), ini satu situasi di mana pembelajaran tatap muka dapat diberhentikan sementara.

“Kalau ada infeksi sekolah harus segera ditutup sementara. Dan kalau daerah sedang PPKM skala mikro, itu juga pembelajaran tatap mukanya diberhentikan sementara. Jadi ini poin yang sangat penting,” ujarnya.

Mendikbud Nadiem juga menyampaikan yang terpenting adalah tetap sosial distancing, jaga jarak antara bangku-bangku dan kursi, dan maksimal 18 peserta didik perkelas yang biasanya 36 sekarang 50% yaitu jadi 18 peserta didik.

Mekanisme pembelajaran terbatas ini dikatakan Mendikbud sekolah boleh memilih, melaksanakan tatap muka hanya dua kali seminggu, atau dipecah jadi 2 atau 3 grup pembelajaran.

“Kita memberikan kebebasan sekolah untuk menentukan bagaimana, tetapi dia  harus mulai, pada saat vaksinasi sudah selesai. Dia harus memulai menyediakan opsi ini, dan dia boleh bertahap dan itu terserah sekolahnya,” tuturnya.

Itu dikatakannya menjadi diskresi masing-masing sekolah sesuai dengan kebutuhannya. "Jadinya yang ingin kita lihat sekolah mulai latihan melakukan tatap muka, tapi sekolah itu maksimal hanya 50% kapasitas per kelas. Dan tentunya wajib masker, cuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak tentunya menjadi standar protokol Kesehatan," katanya.

Hal lain yang juga menjadi perhatian dalam mekanisme pembelajaran ini adalah tidak diperbolehkannya berinteraksi di kantin, lapangan atau kegiatan ekstra kurikuler lainnya. "Dua bulan pertama tidak boleh ada aktivitas di kantin, tidak ada olahraga dan ekstrakurikuler,  dan kegiatan lain, selain pembelajaran tidak diperkenankan untuk masa transisi 2 (dua)  bulan pertama itu pada saat dia mulai tatap muka," kata Mendikbud.

Namun begitu kegiatan pembelajaran di luar lingkungan, contoh guru berkunjung diperbolehkan, tentunya dengan tetap menjaga kesehatan. Ini dikatakan Mendikbud sangat penting masuk tatap muka  terbatas. Tatap muka terbatas jauh lebih sedikit muridnya di satu tempat, dengan pembatasan jarak yang ketat. Semua harus memakai masker dan tidak boleh ada aktivitas yang menciptakan kerumunan.

“Peran aktif daripada Kepala Sekolah, kepala satuan pendidikan, dan juga pemerintah daerah, kantor atau Kanwil Kemenag ini sangat dibutuhkan, untuk memastikan bisa berjalan dengan aman. Kita ingin semua kepala satuan pendidikan, kepala sekolah secara konsisten memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan di dalam lingkungannya,” Mendikbud Nadiem menekankan.

Mendikbud juga menegaskan bahwa pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan memenuhi seluruh checklist, dan menyiapkan satgas COVID-19 di daerah masing-masing, dan melakukan penanganan kasus, jika ada yang terbukti kasus COVID-19.

“Jadi harus selalu siaga, dan tentunya Pemerintah Daerah, dan Kantor Kanwil Kemenag  melalui Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan memastikan pemenuhan checklist tadi. Protokol kesehatan itu, benar-benar dipatuhi. Melalui Dinas Perhubungan memastikan adanya akses transportasi yang aman, dan bersama Satgas melakukan testing dan tracingm jika ada warga satuan pendidikan yang bergejala dan ditemukan konfirmasi yang positif, dan tentunya melakukan penangan kasus, dan menutup sementara pembelajaran tatap muka di sekolah tersebut kalau ada konfirmasi COVID-19,” kata Mendikbud Nadiem.

Mendikbud Nadiem mengajak semua pihak bersama-sama memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan hak belajarnya dengan aman dan selamat. “Ini adalah suatu harapan yang disuarakan oleh berbagai macam masyarakat, baik dari murid, orangtua, dan juga guru-guru, serta Kepala Sekolah di berbagai macam daerah,” ungkapnya. (InfoPublik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar