Kejagung Periksa 10 Saksi Kasus Korupsi Asabri
Jakarta- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 10 orang yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pada PT. Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak pernyataan, 10 otoritas yang itu, S selaku Nominee Tersangka JS, HS selaku Nominee Tersangka JS, GP selaku Kadiv Investasi PT. ASABRI (Persero) periode Juni 2017 - Juli 2018, RL selaku Nominee Tersangka BTS dan RS selaku Direktur PT Mega Capital Investama.
Kemudian FH selaku Direktur PT. Anugrah Cahaya Sentosa, CCW selaku Nominee Tersangka JS, IK selaku Plt. Kadiv Investasi PT. ASABRI (Persero) periode Februari 2017 sampai dengan Mei 2017, IS selaku Kabid Ekuitas PT. ASABRI (Persero) periode Oktober 2017 s / d sekarang dan AT selaku Direktur Utama PT. Sekuritas Ibukota Asia Pertama.
Pemeriksaan dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Asabri, "kata Leonard dalam surat tertulisnya, Selasa ( 30/3/2021).
Menurut Leonard, pengawasan dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19, memperhatikan jarak aman antara saksi yang berkaitan dengan penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Saksi pun wajib masker dan selalu menggunakan tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menjatuhkan sembilan tersangka diantaranya, JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, ARD dan SW selaku mantan Direktur Utama PT. Asabri, BE mantan Direktur Keuangan PT. Asabri, HS mantan Direktur PT. Asabri, IWS mantan Kadiv Investasi PT. Asabri, LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan, BTS selaku Direktur PT. Hanson Internasional dan HH selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra.
Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian awal keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp23 triliun. Tim jaksa penyidik pun telah melakukan proses klarifikasi dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara. (InfoPublik)
Posting Komentar