Kejagung Tangkap Buronan Koruptor Dana Pensiun Pertamina
Jakarta - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengamankan terpidana tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembobolan dana pensiun PT. Pertamina (Persero) atas nama Bety.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, Bety yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Jakarta Pusat diamankan di Jalan Kemang 1D No. 15 B Gang Langgar, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Bety merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi dan TPPU pembobolan dana pensiun pada Pertamina yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,4 triliun," kata Leonard dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (3/3/2021).
Menurur Leonard, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2496 K/Pid.Sus/2020 tanggal 9 September 2020, terdakwa Bety yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT. Sinergi Millenium Sekuritas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Muhammad Helmy Kamal Lubis dan Edward Seky Soeryadjaya
Akibat perbuatanya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp200.000.000, subsider enam bulan pidana kurungan serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp777.331.427 yang dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa kepada Negara dengan jumlah yang sama.
Leonard menegaskan, melalui program Tabur Kejaksaan, pihaknya mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (InfoPublik).
Posting Komentar