News Breaking
Live
wb_sunny

Kejaksaan Musnahkan Empat Kapal Ikan Berbendera Vietnam

Kejaksaan Musnahkan Empat Kapal Ikan Berbendera Vietnam


KALBAR - Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Masyhudi melakukan eksekusi pemusnahan barang bukti empat unit kapal tangkap ikan berbendera Vietnam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, acara seremonial pemusnahan barang bukti diadakan di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak.

"Selanjutnya eksekusi eksekusi dilaksanakan di Perairan Pulau Datuk Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat," ujar Leonard dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Kamis (25/3/2021).

Tindak pidana tindak pidana yang telah terjadi, keempat kapal yang dimusnahkan merupakan bukti tindak pidana perikanan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Keempat kapal tersebut yakni, Kapal KG 93255 TS GT 115 Le Van Tang, Kapal Suria Timur GT 105 Ho Minh Hieu, Kapal BV 5688 T GT 80 Phan Ngoc Toan dan Kapal BV 5248 TS GT 90 Le Van Dai Vietnam.

Pemusnahan dilakukan dengan dua cara yakni, dua kapal yang ditenggelamkan di perairan Pulau Datuk Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat dan dua kapal yang dihancurkan menggunakan exavator, tidak dapat digunakan lagi.

"Pemusnahan tidak dilakukan dengan penenggelaman karena kondisi kapal karam, tidak memungkinkan dilakukan pengangkatan dan penarikan ke lokasi penenggelaman," jelas Leonard.

Pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti empati yang didampingi oleh Pusat Pemulihan Kapal Aset in dengan PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut Kepala Pusat Pemulihan Aset, Elan Suherlan, Direktur Penanganan Pelanggaran PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, Direktur Polisi Perairan dan Udara Polda Kalimantan Barat, Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Komandan Pangkalan Utama TNI AL XII Pontianak, Kepala Kesyahbadaran Otoritas Pelabuhan Kelas II Pontianak, Kepala Stasiun PSDKP Pontianak dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat.

Kegiatan eksekusi pemusnahan kapal tersebut atas kerjasama antara Kejaksaan RI, yakni Kejaksaan Negeri Batam selaku eksekutor yang difasilitasi oleh Pusat Pemulihan Aset dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. (Foto: Dok. Puspenkum Kejagung)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar