Polri Resmi Luncurkan ETLE Nasional Tahap I
Jakarta - Korps Lalu Lintas Polri meluncurkan program penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional tahap I, di Gedung Korlantas Polri, Selasa (23/3/2021).
Peluncuran ETLE dibuka oleh Kepala Kepolisian RI, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Istiono.
"Bahwa hari ini kita akan meluncurkan secara nasional ETLE di 12 Polda dengan 244 titik lokasi yang telah terpasang kamera ETLE," ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono dalam acara peluncuran program (ETLE) Nasional tahap I yang dilakukan secara virtual, Selasa (23 / 3/2021).
Ke-12 Polda yang menerapkan tilang ETLE pada tahap I di antaranya, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatra Barat, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, Polda Banten dan Polda Sulawesi Utara.
Kamera ETLE terpasang di 12 wilayah termasuk, Polda Metro Jaya 98 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta 4 titik, Polda Jawa Timur 56 titik, Polda Riau 4 titik, Polda Lampung 5 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik dan Polda Banten 1 titik.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit pun memberikan apresiasi kepada Kakorlantas dan seluruh Ditlantas yang hari ini telah meluncurkan program ETLE.
Menurut Kapolri, ETLE merupakan salah satu program yang menjadi perhatian Presiden Joko Widodo.
"Di mana ekspektasi kita semua, begitu Polri bisa membangun sistem dan pelayanan masyarakat dengan memanfaatkan teknologi," kata Kapolri.
ETLE merupakan penegakan hukum dibidang lalu lintas yang berbasis terknologi informasi dengan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV yang dapat menditeksi berbagai jenis jenis lalu lintas.
Keunggulan ETLE di antaranya mampu menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis. Sehingga ETLE menjadi terobosan dalam penegakan hukum lalu lintas dari konvensional menjadi elektronik.
Dengan adanya ETLE dapat mereduksi langsung antara petugas dengan pelanggar, sehingga menjadi metode yang paling tepat di era baru normal.
Dalam pelaksanaanya, ETLE mampu menditeksi 10 lalu lintas lintas-lintas , lintas marka jalan, alergi ganjil- genap, tidak keselamatan keselamatan, menggunakan ponsel saat mengemudi, batas kecepatan, melawan arus, tidak menggunakan helem, berbagai jenis kendaraan pada jalur atau kawasan tertentu dan melawan keabsahan STNK.
Dalam ETLE nasional, terjadi di suatu wilayah walau kendaraan berasal dari wilayah lain, dapat dikordinasikan dengan satuan wilayah dimana kendaraan itu tercatat. Sehingga dapat terditeksi dan terintegrasi pada seluruh Polda dan terpusat di Korlantas Polri.
Output dari ETLE adalah berupa foto dan video hasil analisa lalu lintas yang akurat dengan transparansi transparansi.
Dalam pembuktianya, surat konfirmasi akan dikirim ke para pelanggar. Di dalam surat konfirmasi akan terdapat barkot yang bisa menditeksi video yang terkait yang dilakukan.
Setelah menerima surat konfirmasi, ada dua hal yang harus dilakukan oleh pelanggar, seperti surat konfirmasi dan pelanggar akan menerima kode pembayaran untuk selanjutnya membayar denda.
Tjahjo Kumolo, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa, Jaksa Agung Burhanuddin, Ketua Agung (MA) Muhammad Syarifuddin dan tamu undangan lainnya. (*)
Posting Komentar