Agar Proyek Strategis Tetap Terjamin
Pemerintah menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) untuk menjamin pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN). Melalui PMK diharapkan, kepercayaan investor untuk berperan dalam pembangunan PSN bisa lebih meningkat.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 30/PMK.08/2021 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), pada 31 Maret 2021, dan telah diundangkan pada 1 April 2021.
PMK yang merupakan pengganti peraturan sebelumnya yakni PMK 60/PMK.08/2017 itu diterbitkan dengan tujuan mengakomodir dinamika perkembangan dan kebutuhan pelaksanaan PSN, yang memerlukan jaminan pemerintah, yang lebih efisien, efektif, transparan, dan dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk berperan dalam pembangunan PSN.
Selain itu, PMK juga didukung oleh peraturan pelaksana, yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional pada 2 Februari 2021, sebagai turunan dari Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Terdapat beberapa perubahan aturan dalam PMK 30/PMK.08/2021, dibandingkan dengan peraturan sebelumnya yaitu PMK Nomor 60/PMK.08/2017, antara lain, soal ketentuan keterlibatan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) dalam pemberian jaminan pemerintah, yang diharapkan dapat mengakselerasi pelaksanaan proses pemberian jaminan pemerintah dan mengurangi risiko langsung kepada APBN.
Keterlibatan BUPI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ditujukan agar proses dukungan pemerintah terkait penjaminan dapat dilaksanakan secara efektif dan profesional. Tentunya dengan tetap mempertimbangkan tujuan pembangunan PSN dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum, serta adanya sinergi dengan kebijakan penjaminan untuk program-program infrastruktur lainnya.
Selanjutnya, pengaturan ruang lingkup risiko politik dalam penjaminan PSN yang lebih tegas. Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian pengaturan kepada Penanggung Jawab Proyek Strategis Nasional (PJPSN) dan badan usaha pelaksana PSN atas risiko-risiko politik apa saja yang dapat diberikan penjaminannya oleh pemerintah.
Sementara itu, ketentuan mengenai keterlibatan BUPI dalam memberikan jaminan pemerintah disusun melalui skema pengaturan mengenai pemberian jaminan pemerintah, dengan cara, pertama, pemberian jaminan pemerintah secara langsung oleh pemerintah sendiri. Kedua, pemberian jaminan pemerintah secara bersama oleh pemerintah dan BUPI dan ketiga, pemberian jaminan pemerintah oleh BUPI sendiri.
Dalam pemberian jaminan pemerintah, BUPI dapat dilibatkan sejak usulan penjaminan diproses, pelaksanaan penjaminan sampai dengan pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan penjaminan.
Penerbitan PMK ini diharapkan akan dapat lebih mempercepat proses pemberian jaminan pemerintah atas risiko politik pelaksanaan PSN, dan mendukung percepatan pembangunan infrastruktur PSN. Selain itu, penerbitan PMK ini diharapkan semakin meningkatkan minat investor dan menumbuhkan iklim investasi, atas pelaksanaan pembangunan infrastruktur terutama atas pembangunan PSN melalui kerja sama yang saling menguntungkan
Pada 2020, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden nomor 109/2020 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN, yang terdiri dari 201 proyek dan 10 Program dengan nilai total Rp4.809,7 triliun. Ke-10 PSN itu antara lain program pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, program pemerataan ekonomi, program pengembangan kawasan perbatasan, program pengembangan jalan akses exit toll, program pengembangan kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN), program pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik (PSEL), program pembangunan smelter, program pengembangan superhub, dan program percepatan pengembangan wilayah.
Sebelumnya, daftar PSN pertama kali ditetapkan melalui Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2016 yang meliputi 225 proyek dan satu program. Kemudian dilakukan perubahan pada 2017 melalui Perpres nomor 58 tahun 2017 hingga meliputi 245 proyek dan dua program. Selanjutnya, dilakukan lagi perbaikan pada 2018, melalui Perpres nomor 56 tahun 2018 yang meliputi 223 proyek dan tiga program. Sejak 2016 sampai dengan 20 November 2020, sebanyak 100 proyek senilai Rp588,9 triliun telah diselesaikan.
PSN adalah proyek-proyek infrastruktur Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo yang dianggap strategis dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan di daerah. (*foto:Antara)
Posting Komentar