News Breaking
Live
wb_sunny

Di Aceh Tengah, Shalat Tarawih Berjamaah Dibolehkan, Ceramah Ditiadakan

Di Aceh Tengah, Shalat Tarawih Berjamaah Dibolehkan, Ceramah Ditiadakan


Takengon - Menjelang masuknya bulan Ramadan 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Tengah melakukan pembahasan mengenai pelaksanaan ibadah dan ibadah salat tarawih bersama unsur Forkopimda Kabupaten Aceh Tengah, kemarin.

Menurut Plt. Ketua MPU Kabupaten Aceh Tengah, Tgk. Amri Jalaluddin, pelaksanaan salat tarawih di daerah ini, akan tetap dilakukan secara berjamaah tahun-tahun sebelumnya, baik di masjid maupun di musholla / menasah. Namun kata Amri, pelaksanaan ibadah tarawih tahun ini tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes), mengingat saat ini masih dalam situasai pandemi COVID-19.

Tgk. Amri juga menyampaikan bahwa ceramah atau tausiyah usai pelaksanaan shalat tarawih, untuk sementara ditiadakan.

Kita tetap melaksanakan shalat tarawih, tetapi tetap menerpkan protokol kesehatan, ceramah atau tausiyah bahda shalat tarawih untuk sementara juga kita tiadakan, lebih baik kita menjaga kewaspadaan, karena pandemi COVID-19 belum juga berakhir, prinsipnya kita tetap menjalankan ibadah, tapi kesehatan bersama juga tetap kita jaga, ”ungkap Amri, Senin (5/4/2021) didampingi Kapolres, AKBP. Mahmun Hari Sandy Sinurat, SIK, Dandim 0106, Letkol Inf. Teddy Sofyan, S Sos dan Ketua Majlis Adat Gayo, H. Banta Cut Aspala.

Meski demikian, Tgk. Amri menjelaskan bahwa ketentuan ditiadakannya ceramah ini hanya berlaku untuk wilayah perkotaan yang padat penduduk dan penduduknya tinggi. Sementara untuk daerah yang jauh dari kota, penduduknya tidak banyak dan tidak ada arus keluar masuk warga dari luar, kegiatan ceramah tetap dibolehkan.

"Begini, misalnya di beberapa wilayah di Linge, kan nyaris tidak ada orang masuk dari luar, jumlah penduduknya pun terbatas, berkumpul di masjid atau musala masih bisa menjaga jarak, jadi kita perbolehkan kalau ada kegiatan tausiyah, berbeda dengan kita di masjid kabupaten atau di wlayah urban ini yang mobilitas orang masuk dari daerah lain cukup tinggi, ya kita batasi lah jangan terjadi kerumunan orang banyak, selesai tarawih kita pulang dan mengaji di rumah masing-masing. Prinsipnya, ketentuan ini bersifat fleksibel, tergantung kondisi wilayah dan dikendalikan masyarakat prokes, "jelasnya. (InfoPublik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar