Menidurkan 21 Juta Data Ganda Penerima Bansos
Kementerian Sosial mendata ulang penerima bantuan sosial (bansos). Ada 21,156 juta data yang dicoret. Masyarakat bisa mengecek sendiri data penerima via aplikasi online.
Per 1 April 2021, Kementerian Sosial RI meluncurkan New Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sudah dipadankan dengan NIK yang dikelola Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Hasil New DTKS itu, ada 21.156 juta data yang ‘ditidurkan’ sesudah dilakukan pengontrolan dengan melibatkan lembaga BPK, BPKP, KPK, Kejaksaan Agung, serta kepolisian. New Data itu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial nomor 12/HUK/2021
Kementerian Sosial mempersilakan daerah untuk menyerahkan data baru atau perbaikan data pada pekan pertama dan kedua setiap bulan. Adapun pekan ketiga dan keempat digunakan untuk mematangkan persiapan penyaluran bantuan dengan berkoordinasi dengan bank.
Untuk transparansi publik bisa mengecek data New DTKS di www.cekbansos.kemensos.go.id. “Iya, banyak akun mengatasnamakan bansos, tapi yang officialy New DTKS bisa dibuka oleh publik melalui www.cekbansos.kemensos.go.id ,” kata Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Data ini juga terbuka untuk umum. Publik bisa memantau data penerima bansos PKH, BPNT, dan BST, yang berakhir April. Dalam New DTKS disediakan dua sisi, yaitu seseorang yang berhak maka akan difasilitasi mengusulkan dirinya untuk menerima bantuan. Bagi penyanggah akan disembunyikan beberapa nomor handphone di belakangnya untuk memberikan keberanian. Jika ada perbedaan data akan dibantu dengan melibatkan pihak perguruan tinggi.
Sebanyak 21.156 juta data ‘ditidurkan’ karena beberapa kondisi, yaitu ada nama ganda atau ganda menerima bantuan. Sesuai aturan, seseorang dimungkinkan menerima PKH dan BPNT. Tapi jika menerima BST maka tidak bisa menerima jenis bantuan yang lain.
“Menerima PKH dan BPNT bisa, tapi jika menerima BST tidak bisa menerima bantuan yang lain, serta jika terjadi ganda akan diambil satu data saja,” kata Menteri Sosial.
Menurut Menteri Sosial, pencoretan 21 juta data ganda penerima bantuan sosial (bantuan) yang selama ini tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dimaksudkan untuk memperbaiki daya penerima bansos, serta memastikan penerima bansos memiliki identitas tunggal. Yaitu memiliki nomor identitas kependudukan (NIK) yang sesuai dengan data kependudukan yang dikelola Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Data ganda yang dimaksud dalam temuan Kemensos adalah namanya ganda atau mendapat bantuan ganda. Untuk mengatasinya, kata Mensos, dilakukan dengan cara menghilangkan nama-nama ganda, sehingga tersisa satu nama. “Ini untuk program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan nontunai (BPNT),” katanya.
Untuk memastikan akuntabilitasnya, tentu saja proses tersebut melalui mekanisme dan prosedur yang ditetapkan. Termasuk dengan menyertakan berita acara.
Mensos memastikan, keputusan tersebut dilakukan dengan terlebih dulu berkoordinasi dengan lembaga terkait. Yakni Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kejaksaan Agung RI.
Risma mengatakan, New DTKS akan diperbarui setiap bulan untuk memastikan integritas data serta mengikuti perubahan demografi penduduk. Masyarakat pun dapat mengecek langsung data penerima bansos lewat www.cekbansos.kemensos.go.id . Di laman tersebut akan ditampilkan data penerima bantuan sosial yang telah disalurkan maupun yang masih dalam proses.
Risma berharap, aplikasi ini dapat memenuhi hak informasi publik dan meningkatkan transparansi penyaluran bantuan sosial. Laman cekbansos.kemensos.go.id sampai saat ini masih terus dikembangkan fitur-fiturnya. Artinya, ke depan akan ada penyesuaian fitur dengan mengikuti kebutuhan.
Pengembangan fitur berikutnya juga mencakup usulan baru dan sanggahan atas kepantasan penerima bantuan sosial usulan baru tersebut akan melalui proses verifikasi dan validasi pemerintah daerah guna tetap mendapat tetap menjaga integritas data.
Apabila terdapat sanggahan Kemensos dapat mengundang perguruan tinggi untuk melakukan proses pengendalian mutu. “Masukan perguruan tinggi akan menjadi pertimbangan Kementerian Sosial dalam memutuskan kepantasan kepesertaan dalam program bantuan sosial,” ujar Risma.
DTKS memuat 40% penduduk dengan status kesejahteraan sosial terendah. Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia nomor 146/HUK/2020 yang ditetapkan pada Oktober 2020 terdapat sekitar 96 juta individu atau 27 juta rumah tangga dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia.
Selanjutnya, DTKS digunakan untuk memperbaiki kualitas penetapan sasaran program-program perlindungan sosial. DTKS membantu perencanaan program, memperbaiki penggunaan anggaran, dan sumber daya program perlindungan sosial.
Dengan menggunakan data dari DTKS maka jumlah dan sasaran penerima manfaat program dapat dianalisa sejak awal pada saat perencanaan program, sehingga diharapkan membantu mengurangi kesalahan dalam penetapan sasaran program perlindungan sosial. (*)
Posting Komentar