News Breaking
Live
wb_sunny

MUI: Tes Swab Tak Batalkan Puasa

MUI: Tes Swab Tak Batalkan Puasa

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait hukum tes swab untuk mendeteksi Covid-19 saat berpuasa. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa tes swab tidak membatalkan puasa.

“Pelaksaan tes swab 'dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa.

Umat ​​Islam yang sedang berpuasa dibuktikan melakukan tes Swab untuk deteksi Covid-19, ”katanya dalam keterangan persnya kemarin.

Ketentuan yang dimaksud pada intinya adalah pada pengertian pada tes swab itu sendiri.

Ia menyebut, tes swab adalah pemeriksaan laboratorium untuk memantau keberadaan materi genetik dari sel, bakteri, atau virus dengan cara pengambilan dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring (bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan).

Atas fatwa tersebut, ia memberikan doa rekomendasi kepada masyarakat. Pertama, ia mengimbau untuk mematuhi protokol kesehatan agar selamat dari penularan Covid-19.

“Dan kedua ia mengimbau kepada Pemerintah agar melaksanakan dan melaksanakan protokol protokol kesehatan dengan ketat, pandemi Covid-19 segera berkahir,” pungkasnya. (*)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar