News Breaking
Live
wb_sunny

Pendataan Keluarga, Upaya Melindungi dan Memenuhi Hak Setiap Warga Negara

Pendataan Keluarga, Upaya Melindungi dan Memenuhi Hak Setiap Warga Negara


Pendataan Keluarga 2021 dimulai. Selain mendorong pembentukan satu data keluarga Indonesia, program itu diharapkan juga menjadi dasar kebijakan peningkatan dan pemerataan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Hingga dua bulan ke depan, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menggelar program Pendataan Keluarga 2021. Pendataan Keluarga 2021 yang dikenal pula dengan sebutan PK21 itu dilaksanakan secara nasional mulai Kamis, 1 April 2021.

Pendataan Keluarga 2021, sebagaimana dijelaskan BKKBN, merupakan kegiatan pengumpulan data-data terkait pembangunan keluarga, kependudukan, keluarga berencana, dan anggota keluarga. Pendataan keluarga secara serentak secara rutin dilaksanakan oleh BKKBN setiap lima tahun sekali.

Untuk Pendataan Keluarga 2021, BKKBN berharap itu bisa menjadi dasar kebijakan pemerintah. Lebih dari itu, BKKBN juga menargetkan program ini ke depan akan membantu proses pembentukan "Satu Data Keluarga Indonesia."

“Pembangunan dimulai dari perencanaan yang baik, dan perencanaan berdasarkan data yang akurat. Pendataan Keluarga tahun 2021 menghasilkan data mikro keluarga secara by name by address sebagai penyediaan data atau dasar dalam perencanaan dan pemerataan pembangunan,” kata Kepala BKKBN Hasto Wardoyo, melalui pernyataan tertulis kepada media, Rabu (31/3/2021).

Itulah sebabnya, Pendataan Keluarga 2021 menjadi sesuatu yang penting bagi pemerintah dan pemerintah daerah dalam menyediakan basis data keluarga untuk intervensi Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, Keluarga Berencana (Bangga Kencana), dan program pembangunan lainnya.

Pelaksanaan program itu sendiri merupakan wujud dari amanat UU 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dan Peraturan Pemerintah nomor 87 tentang Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga.

“Keluarga adalah bagian fundamental dalam masyarakat, agama, dan negara. Negara menjamin dan melindungi setiap warganya untuk mendapatkan haknya, dan pendataan keluarga ini dilakukan dalam usaha melindungi dan memenuhi hak tiap warga negara, termasuk keluarga,” ujar Hasto.

Hasto juga menegaskan, Pendataan Keluarga 2021 penting dilakukan untuk memotret dan mengenali keluarga Indonesia. Selain itu, pendataan juga dilakukan untuk mengetahui potensi dan kendala keluarga Indonesia dalam fungsi vital di bidang kesehatan, pendidikan, serta ekonomi.

Program Pendataan Keluarga 2021 yang digelar pada periode 1 April sampai 31 Mei itu menyasar sekitar 77,9 juta keluarga di seluruh Indonesia. Ada dua jenis keluarga sasaran dalam pendataan tersebut. Jenis pertama adalah keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan anak, atau orang tua tunggal beserta anaknya.

Kedua, keluarga khusus atau mereka yang tak sesuai definisi keluarga dalam UU nomor 52 tahun 2009, tapi memiliki hubungan kekerabatan. Misalnya, keluarga yang terdiri atas kakak-adik tanpa orang tua, atau kakek/nenek bersama cucunya, atau yang berstatus seorang diri.

 

Metode Pendataan

Dalam PK21, pendataan dilakukan bersama dengan tenaga dari masyarakat, melalui kunjungan dari rumah ke rumah. Petugas pengumpul data yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat itu adalah Petugas Lini KB dan Kader Keluarga Berencana terlatih yang berasal dari lingkungan RT/RW tempat keluarga tinggal. Secara nasional mereka terdiri dari 7.230 Manajer Pengelolaan PK Tk Kecamatan, 7.230 Manajer Data, 83.441 Supervisor Tk Desa, dan 1,2 juta petugas kader pendata.

Pendataan Keluarga 2021 itu sendiri dijalankan dengan metode sensus. Jadi dalam praktiknya, setiap petugas mendatangi rumah ke rumah milik para keluarga di seluruh Indonesia. Proses pengumpulan data dilakukan menggunakan formulir F/I/PK/21 dan formulir F/I/PK/21-S.

Data yang sudah terkumpul kemudian akan diolah di tingkat kecamatan, dengan memanfaatkan Balai Penyuluhan. Berdasarkan buku Pedoman Pelaksanaan Pendataan Keluarga 2021, formulir F/I/PK/21 digunakan mencatat data kepala keluarga beserta seluruh anggotanya, yang meliputi info soal kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga.

Selain itu, pengumpulan data juga bisa dilakukan melalui smartphone. Melalui metode ini, petugas PK21 menginput data secara langsung ke aplikasi yang disediakan oleh BKKBN.

BKKBN mengimbau para keluarga berpartisipasi dalam program PK21 dengan memberikan data yang diminta oleh para kader atau petugas yang terlibat dalam program ini. Petugas pendataan akan menunjukkan kartu resmi dan mendatangi rumah para keluarga dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Ihwal data yang dikumpulkan oleh petugas PK21, akan berupa semua aspek kehidupan keluarga. Mulai dari profil pasangan usia subur, keluarga dengan balita, keluarga dengan lanjut usia (lansia), keluarga berisiko stunting, hingga keluarga dengan remaja.

Seiring program ini, ada pula sejumlah imbauan yang diberikan BKKBN kepada para keluarga yang menjadi sasaran pendataan. Yakni, sebelum dikunjungi petugas/kader pendata, para ibu yang punya anak usia 0-59 bulan segera ke posyandu dan puskesmas untuk melakukan penimbangan dan pemeriksaan kesehatan secara berkala.

Kemudian, sasaran pendataan diminta menyiapkan kartu keluarga (KK), Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) bagi keluarga yang memiliki bayi di bawah lima tahun (balita), serta menyediakan waktu untuk pendataan. Saat menerima petugas pendata harus senantiasa menerapkan protokol kesehatan.  (Indonesia.go.id/foto: Antara)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar