News Breaking
Live
wb_sunny

Polres Temanggung Musnahkan Barang Bukti Sabu Senilai Rp100 Juta

Polres Temanggung Musnahkan Barang Bukti Sabu Senilai Rp100 Juta


Temanggung  - Kepolisian Resort (Polres) Temanggung, memusnahkan barang bukti kasus narkoba berupa 77,88 gram sabu-sabu, nilainya kurang lebih Rp100 juta.

Barang bukti tersebut merupakan hasil Operasi Antik Candi 2021 dengan pengungkapan kasus yang melibatkan pengedar AY (30).

Hadir dalam acara pemusnahan barang bukti di Aula Sindoro-Sumbing Mapolres Temanggung, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Temanggung, Pengadilan Negeri Temanggung, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Temanggung, perwakikan mahasiswa, serta dihadirkan pula satu tersangka AY (30), warga Desa Kalikuto, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Kasatnarkoba Polres Temanggung AKP Bambang Sulistiawan, mengatakan, pemusnahan bukti narkoba ini memang sesuai aturan, lebih dari 10 gram menggunakan rumus akar N untuk mengambil bukti yang akan dikirim kejaksaan. Maka barang bukti lainnya harus dimusnahkan.

"Pemusnahan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat kotor 77,88 gram hasil persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri. Dasar hukumnya adalah UU Nomor 7 Tahun 2010. Jumlah total barang bukti 88,38 gram disisihkan 10 gram untuk penyidikan sidang di Pengadilan Negeri, sisanya 77,88 gram dimusnahkan hari ini. Harga jual dari pengedar AY ini per gramnya Rp1,2 juta dikali 77,88 gram sekitar Rp100 jutaan, "ujar dia, Rabu (14/4/2021).

Adapun pemusnahan sabu dimasukkan ke dalam blender. Kemudian ditambahkan air, selanjutnya diblender hingga hancur dan larut, lalu air larutan dibuang ke dalam septictank disaksikan langsung oleh tersangka.

Salah satu maksud dari pemusnahan ini secara psikologis agar masyarakat tahu secara hukum tentang narkoba dan bahayanya. Lalu bagi para tersangka agar kelak sadar tidak lagi perbuatannya, baik memakai, menjual dan mengedarkan. (MC. TMG/InfoPublik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar