Satpol PP Kota Padang Imbau Hormati Orang Berpuasa
Padang - Kepala Satpol PP Kota Padang Alfiadi mengimbau, kepada para pedagang agar menghormati orang berpuasa tidak membuka warung makannya di siang hari.
Pedagang diminta untuk tetap mematuhi SE Wali Kota Padang No. 556/289/Dispar/2021 tentang Ketentuan Aturan Operasional Usaha Pariwisata dan Hiburan Selama Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1442 H.
Dimana dalam SE Wali kota tersebut pemilik usaha rumah makan dan sejenisnya diimbau untuk memulai jam operasional usahanya pada pukul 16.00 WIB.
“Untuk itu, saya minta pelaku usaha rumah makan dan sejenisnya untuk dapat memulai aktifitas jual belinya pada pukul 16.00 WIB,” ujar Alfiadi, Minggu (18/4/2021).
Imbauan ini menyikapi temuan dari Satpol PP yang mendapati adanya warung makan yang buka di siang hari pada Minggu (18/4/2021) di kawasan Lubuk Begalung, Kota Padang.
“Meski agak ditutup, namun masih terlihat aktifitas orang di dalamnya. Diduga rumah makan tersebut menjual makanan di siang hari,”ujarnya.
Untuk itu, ia mengajak, masyarakat agar bisa saling menjaga dan menghargai orang yang berpuasa dan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu kenyamanan orang melaksanakan ibadah puasa.
“Personil kami akan terus aktif turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan dalam rangka menjaga ketentraman masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa,” tuturnya. (InfoPublik)
Posting Komentar