Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar Memberikan Klarifikasi Terkait Perkara Wali Kota Tanjungbalai
Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pantauli Siregar, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjalin komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, berinisial MS, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK apalagi membantu MS yang juga tersangka kasus tersebut.
Hal ini ditegaskan Lili Pantauli Siregar dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (30/4/2021) guna merespon pemberitaan sejumlah media dan pertanyaan media mengenai informasi bahwa tersangka Wali Kota Tanjungbalai MS berupaya menjalin komunikasi dengan Pimpinan KPK untuk meminta bantuan terkait perkara yang dihadapi MS.
“Saya sangat menyadari bahwa sebagai insan KPK, saya terikat dengan kode etik dan peraturan di KPK yang melarang untuk berhubungan dengan pihak berperkara,” tegas Lili dalam klarifikasinya.
Namun demikian Lili melanjutkan, sebagai Pimpinan KPK khususnya dalam pelaksanaan tugas pencegahan dirinya tentu tidak dapat menghindari komunikasi dengan para kepala daerah.
Akan tetapi komunikasi yang terjalin tentu saja masih terkait dengan tugas KPK dalam melakukan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Posisi saya sebagai pejabat publik sebelum bergabung di KPK membuat saya memiliki jaringan yang cukup luas. Hubungan silaturahmi tersebut tetap terjalin dalam batasan-batasan yang ditentukan oleh aturan,” jelasnya.
Lili mengaku, dalam komunikasi dengan siapa pun, khususnya pejabat publik dirinya selalu mengingatkan kepada seluruh kepala daerah, untuk bekerja dengan baik dan menghindari korupsi.
Pihaknya lanjut Lili, selalu menjaga selektifitas berkomunikasi untuk menjaga harkat dan martabat diri sendiri sebagai insan KPK maupun muruah lembaga KPK.
“Saya pastikan KPK tegas memproses perkara dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka MS dan juga perkara lainnya jika ada yang melibatkan Penyidik KPK SRP, juga dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh SRP melalui Dewan Pengawas (Dewa,” lanjutnya.
Lili menuturkan, penanganan perkara di KPK dilakukan secara profesional yang didasarkan pada kecukupan alat bukti. Jika ada pihak-pihak yang mencoba mengintervensi, sebagaimana telah dibuktikan maka pihaknya akan memproses dengan tegas.
“Demikian klarifikasi saya. Apa yang kami sampaikan dalam konferensi pers hari ini merupakan bagian dari komitmen saya sebagai insan KPK untuk tetap menjaga integritas diri demi menjaga harapan publik kepada KPK sebagai lembaga yang dipercaya publik dan memegang teguh integritas,” tuturnya.
Sebelumnya pada 24 April 2021 lalu, KPK resmi melakukan penahanan terhadap tersangka MS, Wali Kota Tanjungbalai, dalam perkara dugaan Tipikor dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara (PN) terkait Penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
MS ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 24 April 2021 sampai dengan 13 Mei 2021 di Rutan KPK Cabang Kavling C1.
KPK telah menetapkan MS sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni oknum Penyidik KPK berinisial SRP dan seorang pengacara berinisial MH, keduanya yakni SRP dan MH sudah dilakukan penahanan terlebih dahulu sejak penetapan tersangka pada 22 April 2021 lalu.
MS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Konstruksi Perkara
Dari konstruksi perkara bahwa diduga telah terjadi pertemuan antara SRP dan MS di rumah dinas AZ (diduga Wakil Ketua DPR RI) di Jakarta Selatan pada Oktober 2020. Dalam pertemuan tersebut AZ memperkenalkan SRP dengan MS, karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK. AZ meminta SRP untuk membantu MS, supaya permasalahan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
SRP kemudian mengenalkan MH kepada MS untuk bisa membantu permasalahannya. SRP bersama MH bersepakat membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 Miliar.
MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA. Di samping itu, MS juga memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 Miliar. (sumber: InfoPublik)
Posting Komentar