News Breaking
Live
wb_sunny

Zona Merah Menyusut, Belajar Tatap Muka Bergulir

Zona Merah Menyusut, Belajar Tatap Muka Bergulir


Belajar tatap muka akan digelar dengan syarat. Protokol kesehatan ketat serta kesiapan guru/tenaga pendidik, murid, maupun orang tua serta kondisi wilayah menjadi hal mutlak.

Keputusan pemerintah dalam menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) tentunya mempertimbangkan banyak aspek. Panduan dari empat kementerian, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sudah disiapkan sejak tahun lalu.

Aspek kehati-hatian menjadi dasar pemerintah dalam menjalankan protokol kesehatan di lingkungan sekolah maupun kriteria wilayah yang diizinkan untuk belajar tatap muka. PTM secara bersyarat dengan menimbang protokol kesehatan yang ketat serta kesiapan guru/tenaga pendidik, murid maupun orang tua serta kondisi wilayah, menjadi hal mutlak.

Di satu sisi, sudah satu tahun pandemi Covid-19 melanda dunia dan menimbulkan dampak sosial negatif yang berkepanjangan seperti putus sekolah, penurunan capaian belajar, kekerasan pada anak, dan risiko eksternal lainnya.

Oleh karena itu, pemerintah terus meninjau kondisi pengendalian pandemi Covid-19 di wilayah-wilayah mana saja yang layak untuk menerapkan PTM. Mengacu pada catatan Satgas Penanganan Covid-19 perkembangan Peta Zonasi Risiko per 28 Maret 2021 semakin menunjukkan perkembangan yang baik.

"Catatan zonasi nasional mencatatkan capaian yang baik. Di mana jumlah kabupaten/kota zona merah terus menurun 50 persen yaitu dari 10 menjadi 5 kabupaten/kota," ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (30/3/2021).

Adapun, penurunan juga terjadi pada zona oranye atau risiko sedang yakni dari 313 menjadi 301 kabupaten/kota. Namun, yang perlu menjadi perhatian terjadinya peningkatan pada zona kuning atau risiko rendah dari 183 menjadi 201 kabupaten/kota. Sementara zona hijau sebanyak enam kabupaten/kota dan zona hijau tidak terdampak ada satu kabupaten/kota.

Melihat perkembangan ini, dapat disimpulkan bahwa fokus pengendalian Covid-19 terkini bagi sebagian besar pemerintah daerah kabupaten/kota adalah mengubah status daerahnya. Dari zona oranye ke zona kuning, maupun dari zona kuning menjadi zona hijau.

Kondisi peta zonasi saat ini terlihat membaik jika dibandingkan 31 Mei 2020 dan 17 Januari 2021. Karena angka sebelumnya terdapat 108 kabupaten/kota berada di zona merah. Jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 harian terakhir mencapai kisaran rata-rata 10.000 pada Februari silam, kini rata-rata kasus harian antara 4.000-5.000-an. Positivity rate menurun dratis dalam tiga bulan terakhir sejak penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diterapkan.

Daerah yang masih berstatus zona merah adalah Kota Kupang (NTT), Kota Palangkaraya (Kalteng), dan tiga daerah di Bali (Kota Denpasar, Kabupaten Buleleng, dan Kabupaten Tabanan).

Bercara dari tren kasus yang menurun inilah, agaknya dirasakan pas bagi pemerintah untuk menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri Agama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Melalui keputusan bersama tersebut, pemerintah mendorong akselerasi pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

SKB Empat Menteri menggarisbawahi beberapa hal penting, antara lain, setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi Covid-19 secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah atau kantor Kementerian Agama mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan PJJ.

Hal tersebut diterangkan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, pada Selasa (30/3/2021). Menurutnya, kewajiban bagi satuan pendidikan tersebut perlu dipenuhi karena orang tua atau wali berhak memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan PJJ.

SKB tersebut menyebut satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas selambat-lambatnya tahun ajaran dan tahun akademik baru pada Juli mendatang. Pembelajaran tatap muka terbatas dapat dikombinasikan dengan PJJ agar keselamatan warga pendidikan dapat terus menjadi prioritas.

Sedikitnya sejak Januari 2021, sudah 22 persen sekolah tingkat dasar dan menengah di beberapa daerah menerapkan PTM secara terbatas. Kemendikbud dan pemda juga mendukung PTM dalam bentuk bantuan operasional sekolah (BOS), sarana prokes, fasilitas transportasi, serta insentif bagi para tenaga pendidik.

Indonesia adalah satu dari empat negara di kawasan timur Asia dan Pasifik yang belum melakukan pembelajaran tatap muka secara penuh. Sedangkan, 23 negara lainnya sudah. UNICEF menyebut bahwa anak-anak yang tidak dapat mengakses sekolah secara langsung semakin tertinggal atau paling termarjinalisasi.

Sejak Juli 2020, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan sebagai bagian dari upaya menekan dampak negatif yang berkepanjangan akibat tidak terjadinya pembelajaran tatap muka. Kebijakan tersebut antara lain (1) SKB Empat Menteri yang mengatur penyelenggaraan PTM dengan syarat hanya untuk zona hijau; (2) SKB Empat Menteri yang mengatur penyelenggaraan PTM dengan syarat hanya untuk zona hijau dan kuning; serta (3) penyesuaian SKB Empat Menteri yang memperbolehkan PTM bagi satuan pendidikan yang memenuhi semua syarat berjenjang jika telah mendapat izin dari pemerintah daerah, tanpa melihat zonasi. (foto: Antara/Indonesia.go.id)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar