Daftar Industri Prioritas, Menebar Jaring Investor
Dalam upaya menarik lebih banyak investor, pemerintah mempercepat proses administrasi dengan menjamin kepastian pemberian izin, kemudahan akses, transparansi, dan ketepatan waktu.
Pemerintah Indonesia baru saja merilis daftar prioritas investasi yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden nomor 10 tahun 2021. Sebelum UU Cipta Kerja atau Omnibus Law diterapkan, ada 20 sektor yang masuk ke dalam Daftar Negatif Investasi berdasarkan Peraturan Presiden nomor 44 tahun 2016.
Dalam upaya menarik lebih banyak investor untuk berperan membangun negara, pemerintah telah mengambil semua langkah yang diperlukan untuk mempercepat proses administrasi dengan menjamin kepastian pemberian izin, kemudahan akses, transparansi, dan ketepatan waktu.
Pemerintah telah menyusun daftar industri prioritas. Investor yang menanam modal di industri prioritas berhak mendapatkan insentif. Insentif tersebut meliputi pengurangan pajak penghasilan (tax holiday), pengurangan pajak untuk penghasilan kena pajak (tax allowance), pembebasan bea impor, dan/atau insentif nonfiskal berupa kemudahan perizinan usaha, perizinan pelaksanaan kegiatan usaha, penyediaan infrastruktur pendukung, serta jaminan ketersediaan energi atau bahan baku. Insentif fiskal dan nonfiskal tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan realisasi investasi, pertumbuhan ekonomi, dan penciptaan lapangan kerja.
Daftar prioritas investasi terdiri atas tiga golongan sektor, pertama, sektor prioritas. Ada kriteria khusus agar suatu sektor dapat digolongkan ke dalam sektor prioritas. Sebagai gambaran, sektor tersebut harus merupakan proyek strategis nasional, padat modal, serta berorientasi pada kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau inovasi. Sektor tersebut juga harus berorientasi pada ekspor, termasuk dalam industri pionir, misalnya, industri logam, kilang minyak, energi terbarukan, angkutan laut, dan lain-lain. Sertamenggunakan teknologi tingkat tinggi.
Yang kedua, sektor yang diperuntukkan bagi koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, serta Kemenko bidang Perekonomian berusaha agar regulasi ini adil, baik untuk usaha kecil maupun besar. Untuk sektor dalam kategori ini, perusahaan besar wajib bermitra dengan UMKM setempat. Kemitraan ini merupakan kewajiban agar izin dan insentif dari BKPM dapat diberikan.
BKPM menjamin bahwa UMKM informal dapat menjadi formal cukup dengan memperoleh nomor induk berusaha, sehingga UMKM tersebut bisa mengakses fasilitas perbankan. Pemerintah daerah wajib memfasilitasi UMKM sekaligus kegiatan usaha mereka dalam bermitra, memperoleh modal, dan memasarkan produk.
Yang ketiga, sektor dengan persyaratan atau pembatasan tertentu. Beberapa bidang usaha memiliki persyaratan terbuka, artinya bidang usaha dengan kepemilikan modal asing dan persyaratan modal dalam negeri 100%.
Selain itu ada 14 sektor yang terbuka untuk investor dalam daftar prioritas investasi, sementara enam sektor lainnya masih tertutup. Peraturan tersebut mencakup lebih dari 245 bidang usaha, termasuk bidang usaha krusial, seperti transportasi, energi, distribusi, jasa konstruksi, media, dan telekomunikasi.
Dalam klasifikasi baku lapangan usaha di Indonesia, sebanyak 153 industri ditujukan untuk koperasi dan UMKM. Pemerintah akan menetapkan kategori industri yang diperuntukkan bagi koperasi dan UMKM berdasarkan tiga kriteria. Pertama, industri yang menggunakan teknologi sederhana, kedua, bidang usaha yang kegiatan usahanya memiliki kekhususan proses, bersifat padat karya, dan memiliki warisan budaya yang bersifat khusus dan turun-temurun. Lalu ketiga, bidang usaha yang modal usahanya (di luar tanah dan bangunan) tidak melebihi Rp10 miliar.
Terdapat 46 industri yang memiliki persyaratan atau pembatasan khusus, serta 30 industri yang memiliki batas maksimum untuk modal asing (misalnya, angkutan laut yang modal asingnya maksimum 49%). Selain itu, ada 11 industri yang memiliki persyaratan modal dalam negeri 100% (contohnya, industri kosmetik tradisional) dan dua industri yang memiliki persyaratan khusus untuk perizinan.
Penyertaan sektor tersebut dalam daftar prioritas investasi akan menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan utama untuk perusahaan yang bergerak di industri padat karya, berorientasi pada ekspor, farmasi dan alat kesehatan, energi terbarukan, serta infrastruktur, dan pertambangan dengan nilai tambah. Industri tersebut akan mendapatkan dukungan penuh serta insentif yang bermanfaat dari pemerintah.
Daftar Negatif Investasi
Sebelumnya dalam Pasal 2 Peraturan Presiden nomor 44 tahun 2016, menyebutkan pada Ayat (1) bahwa semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha: a. yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal; atau b. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat. Pada ayat disebut (2) Bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a adalah bidang usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana bidang usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dan di Ayat 3 disebutkan bidang usaha untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b adalah kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak lainnya.
Namun dalam UU Cipta Kerja nomor 11 2020, pemerintah mengubah daftar negatif investasi (DNI) dengan membuka 14 bidang usaha untuk investasi melalui Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Di antara bidang usaha yang dibuka ialah minuman keras mengandung alkohol.
Omnibus Law tersebut mengubah UU nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Salah satu poin yang diubah ialah Pasal 12 mengenai bidang usaha yang terbuka dan tertutup untuk investasi. Pasal 12 Ayat (1) UU Cipta Kerja menyebutkan, semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.
Pasal 12 Ayat (2) UU Cipta Kerja mengatur enam bidang yang tetap tertutup yakni budi daya dan industri narkotika golongan I, segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino, dan penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Kemudian, pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan/kapur/kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati dari alam; industri pembuatan senjata kimia; dan industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozon.
Sebelumnya, Pasal 12 Ayat (2) UU Penaman Modal menyebutkan, bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal asing adalah produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang, serta bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang. Adapun, bidang usaha yang tertutup untuk investor asing dan domestik ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres). Dalam Perpres nomor 44 tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal diatur 20 bidang usaha yang tertutup untuk investasi.
Berdasarkan perpres tersebut, tanpa enam bidang yang tetap tertutup dalam UU Cipta Kerja, maka 14 bidang usaha yang dibuka ialah pengangkatan benda berharga asal muatan kapal tenggelam, industri pembuat Chlor Alkali dengan Merkuri, bahan aktif pestisida, minuman beralkohol, minuman beralkohol berbahan anggur, minuman mengandung malt. Lalu ada pengoperasian terminal penumpang angkutan darat, penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor, sarana navigasi pelayaran dan Vessel Traffic Information System (VTIS), layanan navigasi penerbangan, jasa pengujian tipe kendaraan bermotor. (Foto:Antara)
Posting Komentar