Gegara Cemburu Buta, Mang Kupluk Ditangkap Polisi
Cilegon - Bermotif cemburu, seorang lelaki bernama MH Alias Kupluk (40) beralamat di Kampung Cipacung Desa Karang Suraga Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang, tega menganiaya Hamsanah (33) hingga babak belur.
Kupluk cemburu dan kesal melihat korban teleponan dengan mantan suaminya, ia juga curigai korban hendak pergi menemui laki -laki lain.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SIk SH yang saat ini di wakilkan oleh Kapolsek Cinangka AKP Agustian SH menjelaskan kronologis kejadian penganiayaan tersebut.
Pada hari Rabu tanggal 17 April 2021, sekira pukul 20.30 wib, korban sedang dirumahnya. di jemput saudara Masnawi untuk di antar ke rumah saudara Husen. Kemudian pelaku MH datang melarang Masnawi untuk tidak mengantarkan korban ketempat Husen, karena MH sendiri yang akan mengantarkan korba.
"Kemudian korban dibawa oleh pelaku MH Alias Kupluk (40) ke tempat tanah kosong di Kampung kosambi 1 desa karang Suraga kecamatan Cinangka kemudian pelaku MH Alias Kupluk memarahi korban Hamsanah dan menyikut mengunakan tangan kanan sebanyak dua kali dan mengenai leher kemudian korban Hamsanah turun dari motor pelaku, kemudian pelaku langsung memukul kepala korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan kiri dengan posisi tangan mengepal kemudian pelaku menjambak rambut korban dan menyuruh menaiki sepeda motor lagi," papar Agustian, Selasa,24-5-2021.
Penganiayaan masih berlanjut, pelaku membawa korban ke kampung dahu desa bantarwangi kecamatan Cinangka, tepat di pinggir sungai berhenti kemudian pelaku memukuli korban lagi ke bagian kepala badan dan muka korban kemudian korban di suruh naik motor kembali melanjutkan perjalanan ke Cinangka kemudian tidak jauh dari tempat sebelumnya pelaku berhenti di tempat sepi pelaku kembali memukuli korban mengunakan kayu dan memukul korban di bagian kepala,leher dan pinggang kemudian korban jatuh dan pelaku menyuruh korban untuk bangun dan di suruh naik sepeda motor nya kemudian korban dan pelaku melanjutkan perjalanan. Hamsanah luka memar di bawa mata sebelah kiri luka memar di rahang sebalah kanan memar di bagian kepala dan pinggang sebelah kanan
"Atas kejadian tersebut, pelaku MH saat ini sudah diamankan Polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat ( 1 ) KUHPidana,dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan" tegasnya .(Wie)
Posting Komentar