News Breaking
Live
wb_sunny

Pemalsu Dokumen Perjalanan, PA Jalani Hukuman 6 Tahun Penjara

Pemalsu Dokumen Perjalanan, PA Jalani Hukuman 6 Tahun Penjara



SpiritNews (Cilegon) - Polres Kota Cilegon berhasil menangkap seorang pelaku bernama PA (41), warga Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon dalam kasus pemalsuan dokumen izin perjalanan guna bisa berpergian ditengah kebijakan pelarangan mudik terkait penyebaran Covid-19.

Selama Operasi Ketupat Maung 2021 di daerah hukum Polres Kota Cilegon, tim gabungan berhasil memutar balikan total sebanyak 4.270 kendaraan (1.754 R2, 2.499 R4 dan 17 Bus/Travel).




Nampaknya, kesempatan inilah yang dimanfaatkan oleh pelaku PA (41) untuk menggencarkan aksinya dengan cara memalsukan dokumen perjalanan bagi pelaku mudik yang hendak melakukan penyeberangan ke pulau Sumatera.

"Kasus ini kami ungkap berdasarkan ada laporan dari masyarakat, saat di lokasi didapati ada dua orang yang sedang melakukan transaksi seperti dokumen, serta kita dapati bahwa dokumen tesebut diperjual belikan seharga per dokumennya Rp 200 ribu," Ungkap Kapolres Cilegon, Sigit Haryono saat melakukan press conference. Jumat, 28/05/2021.




Dalam kasus ini, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, Uang tunai sejumlah Rp 200 ribu, Empat lembar fotocopy surat keterangan atas nama N, dua lembar fotocopy surat keterangan atas nama N yang sudah diberi tipe-x pada tanggal.

"Pelaku akan dikenakan pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat keterangan dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun," Tegas Sigit.

Dari keterangan pelaku didapati bahwasanya pelaku melakukan hal tersebut dengan modus melakukan fotocopy terhadap dokumen asli dan merubah tanggal perjalanan yang tercantum dalam surat izin perjalanan tersebut. (red/Rahmat Hidayat)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar