News Breaking
Live
wb_sunny

Puluhan Karyawan PT. Waskita Adhi Sejahtera Tuntut Status PKWTT Di Disnaker

Puluhan Karyawan PT. Waskita Adhi Sejahtera Tuntut Status PKWTT Di Disnaker


SpiritNews (Cilegon) - Sebanyak 37 buruh di PT. Waskita Adhi Sejahtera subcon di PT. Chandra Asri yang merasa dirugikan oleh perusahaan. Hal ini berkaitan dengan soal perubahan status pegawai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), menjadi pegawai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Nurul Huda selaku perwakilan buruh berharap, melalui mediasi ini ada itikad baik perusahaan untuk mengikuti amanat UU dan menjadi pelajaran untuk perusahaan agar ada evaluasi kedepannya.

"Seharusnya kita jadi PKWTT tapi masih PKWT, ini variatif ada yang dari 2012, 2013, 2015 dan sudah memenuhi syarat UU untuk menjadi PKWTT," katanya, Selasa (25/05/2021).

Ia menjelaskan, terkait Pasal 59 ayat (7) UU Ketenagakerjaan Tahun 2004 mengatur soal perubahan status dari karyawan kontrak ke karyawan tetap. Dan melalui mediasi, diharapkan kedepannya sudah ada itikad baik perusahaan.

"Kita ikuti dulu (mediasi), hasilnya nanti kita infokan lagi. Perusahaan menanggapi dengan dalih dan alasan lainnya, tapi amanat yang kita sodorkan tak bisa dibantah. Karena kami sudah benar, kami minta perusahaan menghargai dan mengikuti aturan," ungkapnya, di Disnaker Kota Cilegon.

Sementara itu, pihak perusahaan, Torasa, mengatakan akan mengikuti aturan yang ada, dan baginya hal ini cukup positif. 

"Ya nanti mediasi lagi," jelasnya pada wartawan.

Ditempat yang sama, Kabid Hubin Disnaker Kota Cilegon Tuah Sitepu menegaskan, akan mempelajari dan memfasilitasi kedua belah pihak sehingga bila ada. Dimana, yang perlu diluruskan akan kita luruskan, dan Dinas menjamin apa yang jadi hak pekerja dan apa tanggungjawab perusahaan.

"Kalo mengacu pada UU berarti 3 tahun berturut-turut, karena aturannya selama-lamanya dua tahun dan bisa diperpanjang satu tahun. Tapi tak hanya itu parameternya termasuk apa yang dikerjakan," kata Tuah.



Lebih lanjut, soal perubahan ini mengacu pada Pasal 59 ayat (4) UU Ketenagakerjaan tentang Perpanjangan PKWT. Namun, pemerintah akan mengkaji terlebih dulu.

"Akan kita dalami dulu, kita ingin menjamin tak ada yang dirugikan. Atau merasa dirugikan," ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Cilegon Masduki pun menemukan ada indikasi proses PHK tak memanusiakan manusia, bila berbicara situasi seperti ini dengan bicara adat ketimuran. Dimana, infonya PHK dilakukan dengan pengambilan identitas karyawan bet hanya di pos sekuriti.

"Saya minta ini dievaluasi. Lalu ada indikasi pelanggaran UU oleh perusahaan karena PHK sebelumnya tak melaporkan atau pemberitahuan ke Disnaker terlebih dulu, padahal ada yang sudah pekerja 8-5 tahun. Seolah-olah ini bukan aset perusahaan yang tak pernah memberikan kontribusi," jelas Anggota DPRD Kota Cilegon dapil Ciwandan - Citangkil ini. (red/Rahmat Hidayat)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar