News Breaking
Live
wb_sunny

Sat Unit Reskrim Polsek Pulomerak Ungkap Prostitusi Online Via WhatsApp

Sat Unit Reskrim Polsek Pulomerak Ungkap Prostitusi Online Via WhatsApp


SpiritNews (Cilegon) - Satuan Unit reserse kriminal (Sat Unit Reskrim) Polsek Pulomerak Kota Cilegon berhasil mengamankan seorang pelaku pindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) melalui sosial media (WhatsApp),pelaku berhasil diamankan di Hotel Surabaya Ismi Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, pada minggu pagi sekitar pukul 04.00 dini hari, (23/05).

Anggota Unit Reserse Kriminal Pulomerak, Berhasil mengamankan mucikari berinisial MS (36) beserta 6 korban dan dua diantaranya berinisial RA (19) Serta V (20), Pada Minggu, 23 Mei 2021.

Petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tangan tersangka, diantaranya, 1 Unit Handphone Merk Oppo, 1 Unit Handphone Merk Vivo, 1 Unit Sepeda Motor Matic Merk Yamaha beserta STNK, dan Uang tunai sejumlah Satu Juta Rupiah.

Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono Menjelaskan, kasus prostitusi ini berhasil diungkap berdasarkan laporan masyarakat. Untuk penelusuran lebih lanjut, Petugas Unit Reskrim Polsek Pulomerak Melakukan penyamaran dengan cara menjadi pelanggan.

"Tim kita berhasil mengungkap Perdagangan Orang Dengan modus prostitusi online via WhatsApp ini, telah diamankan mucikarinya beserta 6 Orang Korbannya yang Dijual," Ungkap Kapolres Cilegon, Saat menggelar Ekspose Di halaman Mapolsek Pulomerak. Selasa, 25/05/2021.

Dari pengakuan pelaku, Ia sudah menjalankan aksinya sebagai mucikari selama dua tahun. Modus pelaku menjual korban kepada pelanggan dengan cara melalui Aplikasi WhatsApp.

"Petugas unit reskrim pulomerak melakukan penyamaran, kemudian memancing orang yang diduga sebagai mucikari. Setelah itu, pelaku mengirim foto kedua korban, kemudian diberikan beberapa pilihan wanita yang ingin dijual, dengan cara melalui Video Call," Tuturnya.

Ditempat yang sama, Kapolsek Pulomerak, KOMPOL Muhammad Akbar Baskoro mengatakan, Pelaku menawarkan jasanya dengan tarif Satu Juta Rupiah untuk sekali kencan. Pihak Kepolisian masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang tindak pidana penjualan orang (TPPO).

"Untuk ancaman hukuman sendiri paling sedikit 3 tahun penjara dan maksimalnya 15 tahun penjara," Terangnya. (red/Rahmat Hidayat)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar