Videotron Simpang Cilegon Tampilkan Iklan Rokok
SpiritNews (Cilegon) - Iklan rokok luar ruang di sejumlah kota di Indonesia termasuk di Kota Cilegon, kian masif yang seolah menyasar anak muda. Pada saat bersamaan, pengawasan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dinilai tak berjalan.
Direktur Eksekutif Non-Govermental Organization (NGO) Rumah Hijau Supriyadi menyayangkan, adanya iklan rokok di Megatron Landmark di samping Taman Layak Anak, yang melanggar Peraturan Pemerintah itu sendiri terkait jam tayang. Dimana, iklan rokok tersebut tayang setiap hari dan setiap menit selama 24 jam.
"Ini jelas sangat di sayangkan terkait keberadaan nya di samping taman layak anak. Jangan sampai jadi korban masyarakat Cilegon menjadi korban kampanye tembakau," kata Supriyadi, Senin (31/05/2021).
Dimana, NGO Rumah Hijau meminta kepada Walikota Cilegon untuk usut tuntas berapa besaran rupiah pajak iklan rokok tersebut. Dikarenakan juga melanggar aturan pemerintah dan Kawasan Tanpa Rokok.
"Kami meminta agar MEGATRON tersebut dimanfaatkan untuk layanan iklan masyarakat atau Pemerintah Cilegon. Kami akan laporkan persoalan ini kepada kementrian Kesehatan RI dan BPK RI, jika tidak diindahkan oleh Pemerintah," tuturnya kepada wartawan.
Disisi lain, NGO Rumah Hijau sangat menyayangkan dengan adanya kegiatan promosi kampanye tembakau dibanyak reklame yang melanggar KTR di kota Cilegon.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kegiatan tersebut telah melanggar aturan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah. Dimana, berdasarkan aturan Perwal Kota Cilegon nomor 38 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), ini sudah jelas melanggar.
"Ini melanggar dan tentu pelanggaran tersebut masuk dalam kategori pelecehan terhadap regulasi aturan pemerintah, di karenakan keberadaan megatron tersebut berada di samping taman layak anak," ungkapnya. (red/Rahmat Hidayat)
Posting Komentar