Arosbaya dan Geger Zona Hitam, Ini Langkah Forkopimda Bangkalan
Surabaya – Dua kecamatan di Bangkalan, yakni Arosbaya dan Geger, masuk kategori zona hitam Covid-19. Guna menekan penyebaran kasus baru, jajaran Forkopimda Bangkakan melakukan langkah cepat penanganan dengan tak henti mengimbau warga selalu taati protokol kesehatan.
Bupati Bangkalan Raden Abdul Latif Amin Imron bersama Kapolres Bangkalan AKBP Didik Hariyanto dan Dandim 0829 Letkol Kav Ari Letkol Kav Ari Setyawan Wibowo terus turun ke lapangan. Mereka memastikan secara langsung penanganan Covid-19.
Kami memberikan imbauan langsung kepada masyarakat menggunakan mobil double cabin kepolisian. Himbauan ini pun dilakukan di Kecamatan Arosbaya dan Geger.
"Imbauan ini berisi ajakan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dan tetap berada di dalam rumah jika tidak ada kepentingan yang sangat mendesak," kata Kapolres Bangkakan, Kamis (10/6/2021).
Dalam himbauan ini pun, Bupati Bangkalan kerap kali menggunakan Bahasa Madura agar masyarakat benar benar mengerti akan bahaya pandemi virus corona. Hal ini diamini langsung oleh Kapolres Bangkalan.
Imbauan yang kami sampaikan kepada masyarakat di kecamatan Arosbaya dan juga Geger ini pun bertujuan untuk mengingatkan kembali masyarakat luas betapa pentingnya mematuhi protokol kesehatan 5M.
Kami mengimbau menggunakan kearifan lokal agar masyarakat benar benar paham dan mengerti akan bahaya pandemi corona.
"Kita tentu ingin virus corona ini segera berakhir. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk sama-sama menjaga diri satu sama lain. Di rumah saja itu lebih baik jika tidak ada kepentingan yang mendesak,” tutur perwira asal Bojonegoro tersebut. (InfoPublik)
Posting Komentar